header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti



Pembayaran honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti  untuk tahun anggaran 2013 mengacu kepada satuan biaya yang ditetapkan kemenkeu (untuk dana APBN).
Satuan biaya honorarium diperuntukkan bagi non pegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari satuan biaya honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya dimaksud dapat dilampaui dengan mengacu pada ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah.
Silahkan dibaca PMK 31/PMK02/2013

Post a Comment

0 Comments