Pembayaran
honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan dan Pramubakti untuk tahun anggaran 2013 mengacu kepada
satuan biaya yang ditetapkan kemenkeu (untuk dana APBN).
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah
lebih tinggi dari satuan biaya honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan
dan pramubakti yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya
dimaksud dapat dilampaui dengan mengacu pada ketentuan mengenai upah minimum di
suatu wilayah.
Silahkan dibaca PMK 31/PMK02/2013
0 Comments