PT ABC ditetapkan oleh PA/KPA Dinas Perhubungan Kabupaten X dan disebutkan bahwa PT ABC tidak boleh mengikuti pelelangan di Kabupaten X selama dua tahun.
PA/KPA hanya dapat menyatakan daftar hitam untuk instansi atau wilayah dalam wewenangnya. Selanjutnya daerah-daerah lain atau Kementerian lembaga dalam hal mengetahui bahwa PT ABC terkena daftar hitam di Kabupaten X, maka semua pokja ULP dimanapun berada ketika mengetahui status PT ABC terkena daftar hitam, dengan demikian PT ABC tidak dapat dimenangkan sebagai penyedia selama masa (waktu) daftar hitam itu masih berlaku.
Suatu daftar hitam disebutkan berlaku untuk Kabupaten X tetapi daftar hitam tersebut menajdi berlaku secara nasional meskipun tidak tertayang di web LKPP / Inaproc (daftar hitam nasional)
1 Comments
pak, saya ingin bertanya. apabila PT. ABC masuk daftar hitam karena lalai/cidera janji untuk sub bidang gedung di provinsi X, apakah masih bisa mengikuti tender sub bidang pengairan di provinsi Y ?
ReplyDeleteterima kasih