header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyedia kena daftar hitam di Pemda Kabupaten X

PT ABC  ditetapkan oleh PA/KPA  Dinas Perhubungan Kabupaten X  dan disebutkan bahwa PT ABC tidak boleh mengikuti pelelangan di Kabupaten  X selama dua tahun.
Apakah PT ABC tersebut dapat mengikuti pelelangan untuk daerah lain ?

PA/KPA hanya dapat menyatakan daftar hitam untuk instansi  atau wilayah dalam wewenangnya. Selanjutnya daerah-daerah lain atau Kementerian lembaga dalam hal mengetahui bahwa PT ABC terkena daftar hitam di Kabupaten X, maka semua pokja ULP dimanapun berada ketika mengetahui status PT ABC terkena daftar hitam, dengan demikian PT ABC tidak dapat dimenangkan sebagai penyedia selama masa (waktu) daftar hitam itu masih berlaku.

Suatu  daftar hitam disebutkan berlaku untuk Kabupaten X  tetapi daftar hitam tersebut menajdi berlaku secara nasional meskipun tidak tertayang di web LKPP / Inaproc (daftar hitam nasional)

Post a Comment

1 Comments

  1. pak, saya ingin bertanya. apabila PT. ABC masuk daftar hitam karena lalai/cidera janji untuk sub bidang gedung di provinsi X, apakah masih bisa mengikuti tender sub bidang pengairan di provinsi Y ?
    terima kasih

    ReplyDelete