Dalam pengadaan jasa konsultan dengan seleksi sederhana untuk HPS senilai
Rp. 180 juta secara metode evaluasi
kualitas dan biaya yang lulus kualifikasi ada 8 perusahaan penyedia jasa
konsultan.
Dalam penawaran yang diundang 5 penyedia tersebut, kemudian yang memasukan
penawaran hanya dua saja.
Karena yang memasukkan penawaran hanya dua (yang berarti penawaran kurang dari tiga
penyedia) maka seleksi dinilai gagal.
Kemudian diulang lagi diberi undangan kepada para penyedia short list tadi.
Dalam pemasukan ulang penawaran tetap dua penyedia, sehingga diteruskan
dengan proses evaluasi. Hasil evaluasi dua penyedia tersebut tidak lulus
teknis.
Selanjutnya pokja ULP setelah rapat bersama dengan PPK dan pemilik kegiatan
merubah persyaratan teknis untuk
diseleksi ulang kembali. Bagaimana
mekanismenya ?
Silahkan diundang kembali 5 penyedia yang masuk daftar pendek. Lima
penyedia tersebut yang lulus daftar pendek adalah penyedia yang masih memenuhi
kualifikasi, kecuali bila persyaratn kualifikasi ada yang dirubah. Dalam hal
yang memasukkan penawaran hanya dua penyedia silahkan diteruskan dan terhadap
penyedia yang terplih nantinya dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
0 Comments