header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Jasa Konsultan yang gagal



Dalam pengadaan jasa konsultan dengan seleksi sederhana untuk HPS senilai Rp.  180 juta secara metode evaluasi kualitas dan biaya yang lulus kualifikasi ada 8 perusahaan penyedia jasa konsultan.
Daftar pendek (short list) dibuat dari 8 penyedia tersebut dirangking menjadi lima penyedia.
Dalam penawaran yang diundang 5 penyedia tersebut, kemudian yang memasukan penawaran hanya dua saja.
Karena yang memasukkan penawaran hanya dua (yang berarti penawaran kurang dari tiga penyedia) maka seleksi dinilai gagal.
Kemudian diulang lagi diberi undangan kepada para penyedia short list tadi.
Dalam pemasukan ulang penawaran tetap dua penyedia, sehingga diteruskan dengan proses evaluasi. Hasil evaluasi dua penyedia tersebut tidak lulus teknis.
Selanjutnya pokja ULP setelah rapat bersama dengan PPK dan pemilik kegiatan  merubah persyaratan teknis untuk diseleksi ulang kembali.  Bagaimana mekanismenya ?
Silahkan diundang kembali 5 penyedia yang masuk daftar pendek. Lima penyedia tersebut yang lulus daftar pendek adalah penyedia yang masih memenuhi kualifikasi, kecuali bila persyaratn kualifikasi ada yang dirubah. Dalam hal yang memasukkan penawaran hanya dua penyedia silahkan diteruskan dan terhadap penyedia yang terplih nantinya dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

Post a Comment

0 Comments