Bila penyedia tidak memiliki SKP maka penyedia bisa digugurkan dan ditunjuk penyedia berikutnya.
Informasi SKP bisa dilihat dari data yang disampaikan oleh penyedia sendiri atau informasi lain.
Bila penyedia diketahui telah ada penandatangan kontrak untuk pekerjaan yang bersamaan namun tidak melaporkan di data penyedia dalam pelelangan setelah kontrak-kontrak tersebut ditandatangani oleh penyedia dengan berbagai PPK maka penyedia tersebut dapat dikenakan daftar hitam sebagai pemalsuan data.
Selanjutnya silahkan baca http://www.mudjisantosa.net/2012/07/sisa-kemampuan-paket.html
0 Comments