ULP = Unit Pelayanan Pengadaan
Untuk seleksi Kepala ULP, Sekretaris ULP & Anggota Pokja ULP apakah sudah ada pedomannya dari LKPP ?
Belum ada peraturannya, lagi disusun (22-09-2013). Dalam hal ada pembentukan ULP dapat memperhatikan Perpres 70 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 5 tahun 2012. Untuk jabatan fungsional sesuai Permenpan 77 tahun 2012, selanjutnya untuk aturan kepegawaian lainnya saat ini diserahkan kepada aturan atau kebijakan masing-masing K/L/Pemda dan Instansi seperti dapat memakai pendekatan proses baperjakat seperti biasanya.
1 Comments
Ada penjelasan sebagai berikut : Jika terbukti seorang anggota ULP tidak bersertifikat, maka pelelangan/seleksi dinyatakan gagal karena pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini (pasal 83 ayat (4) h), dengan demikian kontrak yang ditanda tangani nantinya dinyatakan batal karena tidak memenuhi persyaratan sebuah kontrak. Kontrak dinyatakan batal demi hukum apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 butir 4, dimana suatu perjanjian/kontrak dinyatakan sah antara lain bilamana terdapat suatu sebab yang halal. Yang dimaksud dengan sebab yang halal antara lain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Perpres No.54 Tahun 2010 beserta Lampirannya.
ReplyDeleteApakah dengan kondisi Personil ULP tidak memenuhi ketentuan pasal 17 Perka LKPP No 5 tahun 2012 dapat dipandang kontrak tidak memenuhi suatu sebab yang halal (tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur Unit Layanan Pengadaan) sehingga kontrak dinyatakan batal.
Dalam konsideran Perka LKPP No. 5 tahun 2012, salah satunya adalah Perpres 54/2010, bukan Perpres 70/2012. Apakah Perka yang terbit terlebih dahulu dapat mengatur Perpres 70/2012 yang lahir kemudian. Terima kasih