Pada Perpres 70 tahun 2012 pasal 89 ayat 1, pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian
pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus
setelah penyelesaian pekerjaan.
Pembayaran untuk kontrak lumpsum dapat dilakukan
secara termin atau sekaligus. Yang paling tepat untuk kontrak lump sum yaitu menggunakan
pembayaran sekaligus, mengingat kontrak lump sum mempunyai ketentuan bahwa total harga penawaran bersifat mengikat (pasal 51 ayat
1e).
Namun bila kontrak dilakukan pembayaran
secara sekaligus sering hal tersebut memberatkan penyedia, sehingga kita dapat
menggunakan pembayaran secara termin. Pembayaran secara termin agar diatur
tahapan-tahapan pencapaian pekerjaan yang dapat dinilai sebagai sebagai termin.
Sekedar contoh sebagai berikut :
Sekedar contoh sebagai berikut :
Termin
|
%
Kemajuan pekerjaan
|
Tahapan
pekerjaan
|
Pembayaran
|
1
|
10%
|
Telah selesai ....
|
10% dari kontrak
|
2
|
40%
|
Telah selesai....
|
30% dari kontrak
|
3
|
70%
|
Telah selesai....
|
30% dari kontrak
|
4
|
100%
|
Telah selesai....
|
30% dari kontrak
|
3 Comments
Pak Mudji, saya baru mau coba ikut lelang pengadaan, ada saran?
ReplyDeleteJoin mas
DeleteJ
ReplyDelete