header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kendaraan roda empat tidak ada di catalog maka siapa penyedianya ?

Kami akan mengadakan truck armroll (truk sampah). tetapi sesuai dengan spesifikasi yang diberikan oleh PA dalam RUP, truck yang dibeli tidak sesuai dengan kapasitas arm roll yang ada/tersedia dalam e-catalouge. 
Bagaimana selanjutnya? 
Apakah pengadaannya boleh dipisah, misalnya pengadaan truck dengan e-catalouge dan arm roll diproses dengan Pengadaan Langsung oleh PPK? Kemudian, apakah bisa dilelangkan? Jika dilelang, tentu kita menyediakan anggaran untuk keuntungan yang wajar bagi penyedia (lebih kurang 10%) dan PPN Pasal 22 (10%) diluar harga e-catalouge, jadi total penambahan harga sekitar 20% dari harga e-catalouge. Apakah hal ini tidak dianggap mark-up harga?

Lakukan pengadaan dengan catalog. 
Dalam hal tidak ada di catalog untuk nilai s,d rp 200 juta dapat dilakukan pengadaan langsung dengan dealer/main dealer. 
Dalam hal barang tersebut harus dibuat maka penyedia yang tepat adalah karoseri atau pembuat Amroll nya langsung.
Pengadaan langsung dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga

Post a Comment

1 Comments

  1. Jika dilelangkan terbuka, mengapa harus dealer resmi? Apakah ada dasar aturannya? Beberapa kali kami lelang di Kalbar harga dealer malah lebih mahal

    ReplyDelete