KUHP
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat
menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu
pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi
sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang
lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu
kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja
menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu
asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan
sesuatu kerugian
Pemalsuan yang kemungkinan dilakukan, memberikan data yang dipalsukan seperti surat ijin, KTP, ijasah, sertifikat tenaga ahli, sertifikat tenaga terampil, surat dukungan, data komponen produksi dalam negeri dsb.
Tindakan pemalsuan termasuk dalam tindakan pidana.
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak
apabila Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang (pasal 93 ayat 1c).
Dalam proses pelelangan atau proses pelaksanaan kontrak :
Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan
atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi
pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa
dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. (pasal 118 ayat 6).
Ketika proses pelelangan/seleksi ditemukan pemalsuan maka penyedia yang memalsukan digugurkan, dicairkan jaminan penawaran, dikenakan daftar hitam terhadap badan usaha dan yang tanda tangan dalam surat penawaran, serta dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Demikian juga ketika dalam pelaksanaan kontrak, kontrak dapat diputuskan, dicairkan jaminan pelaksanaan, dikenakan daftar hitam, serta dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Ketika kontrak diputus dan pekerjaan dihentikan maka pembayaran tidak dapat dilakukan lagi.
Kecuali ada bagian-bagian dari kontrak yang telah dilaksanakan dan dapat diterima sebagai prestasi pekerjaan.
Beberapa pendapat mengatakan keuntungan penyedia akan dihilangkan akibat adanya pemalsuan tersebut.
Apakah penyedia diperbolehkan menyelesaikan kontrak, ketika diketahui ada pemalsuan ?
PPK dapat memutuskan azas manfaat bila pekerjaan diselesaikan penuh atau dihentikan, dan azas kerugian pekerjaan bila dihentikan atau diteruskan.
Untuk pekerjaan yang tidak sederhana PPK, tim teknis, PA/KPA, panitia peneliti kontrak, inspektorat melakukan kajian bersama mengenai diputusnya kontrak atau dilanjutkan kontrak sampai selesai.
4 Comments
bagaimana akibat pemalsuan dokumen yg dilakukan salah satu perusahaan yg ber KSO, apakah dua duanya terkena sanksi ataukah hanya satu perusahaan saja yg terkena sanksi ?
ReplyDeletebagaimana sangsi bagi peserta yang menyanggah dengan sanggahan palsu atau tidak dapat dibuktikan? sanggahan hanya berdasarkan sentimen
ReplyDeleteBagai mn dgn peserta penyedia yg dj menang kn memakai Alamat CV yg bukan Alamat sebenar nya dan PANITIA LELANG,dan masyarakat yg di Alamat kn oleh pemenang merasa keberatan karena beberapa kali sampai LSM pun datang ke alamat masyarakat yg di pakai CV Pemenang,dan sblum nya tdk ad konfirmasi terlebih dahulu memakai alamat masyarakat,ap kh secara hukum masyarakat atau penyedia ikut dlm pelelangan bisa mengadukan ke Arah Hukum..dan bagai mn saksi yg di terima PANITIA LELANG yg memenang kn tender tsb?
DeleteBagai mn dgn peserta penyedia yg dj menang kn memakai Alamat CV yg bukan Alamat sebenar nya dan PANITIA LELANG,dan masyarakat yg di Alamat kn oleh pemenang merasa keberatan karena beberapa kali sampai LSM pun datang ke alamat masyarakat yg di pakai CV Pemenang,dan sblum nya tdk ad konfirmasi terlebih dahulu memakai alamat masyarakat,ap kh secara hukum masyarakat atau penyedia ikut dlm pelelangan bisa mengadukan ke Arah Hukum..dan bagai mn saksi yg di terima PANITIA LELANG yg memenang kn tender tsb?
Delete