header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemalsuan dokumen oleh penyedia dan pembayaran kontraknya


KUHP  Pasal 263 
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian

Pemalsuan yang kemungkinan dilakukan, memberikan data yang dipalsukan seperti surat ijin, KTP, ijasah, sertifikat tenaga ahli, sertifikat tenaga terampil, surat dukungan, data komponen produksi dalam negeri dsb.

Tindakan pemalsuan termasuk dalam tindakan pidana.

PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang (pasal 93 ayat 1c).


Dalam proses pelelangan atau proses pelaksanaan kontrak :
Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. (pasal 118 ayat 6).

Ketika proses pelelangan/seleksi ditemukan pemalsuan maka penyedia yang memalsukan digugurkan, dicairkan jaminan penawaran, dikenakan daftar hitam terhadap badan usaha dan yang tanda tangan dalam surat penawaran, serta dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Demikian juga ketika dalam pelaksanaan kontrak, kontrak dapat diputuskan, dicairkan jaminan pelaksanaan, dikenakan daftar hitam, serta dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Ketika kontrak diputus dan pekerjaan dihentikan maka pembayaran tidak dapat dilakukan lagi. 
Kecuali ada bagian-bagian dari kontrak yang telah dilaksanakan dan dapat diterima sebagai prestasi pekerjaan. 
Beberapa pendapat mengatakan keuntungan penyedia akan dihilangkan akibat adanya pemalsuan tersebut.

Apakah penyedia diperbolehkan menyelesaikan kontrak, ketika diketahui ada pemalsuan ?

PPK dapat memutuskan azas manfaat bila pekerjaan diselesaikan penuh atau dihentikan, dan azas kerugian pekerjaan bila dihentikan atau diteruskan.
Untuk pekerjaan yang tidak sederhana PPK, tim teknis, PA/KPA, panitia peneliti kontrak, inspektorat melakukan kajian bersama mengenai diputusnya kontrak atau dilanjutkan kontrak sampai selesai.    



Post a Comment

4 Comments

  1. bagaimana akibat pemalsuan dokumen yg dilakukan salah satu perusahaan yg ber KSO, apakah dua duanya terkena sanksi ataukah hanya satu perusahaan saja yg terkena sanksi ?

    ReplyDelete
  2. bagaimana sangsi bagi peserta yang menyanggah dengan sanggahan palsu atau tidak dapat dibuktikan? sanggahan hanya berdasarkan sentimen

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bagai mn dgn peserta penyedia yg dj menang kn memakai Alamat CV yg bukan Alamat sebenar nya dan PANITIA LELANG,dan masyarakat yg di Alamat kn oleh pemenang merasa keberatan karena beberapa kali sampai LSM pun datang ke alamat masyarakat yg di pakai CV Pemenang,dan sblum nya tdk ad konfirmasi terlebih dahulu memakai alamat masyarakat,ap kh secara hukum masyarakat atau penyedia ikut dlm pelelangan bisa mengadukan ke Arah Hukum..dan bagai mn saksi yg di terima PANITIA LELANG yg memenang kn tender tsb?

      Delete
    2. Bagai mn dgn peserta penyedia yg dj menang kn memakai Alamat CV yg bukan Alamat sebenar nya dan PANITIA LELANG,dan masyarakat yg di Alamat kn oleh pemenang merasa keberatan karena beberapa kali sampai LSM pun datang ke alamat masyarakat yg di pakai CV Pemenang,dan sblum nya tdk ad konfirmasi terlebih dahulu memakai alamat masyarakat,ap kh secara hukum masyarakat atau penyedia ikut dlm pelelangan bisa mengadukan ke Arah Hukum..dan bagai mn saksi yg di terima PANITIA LELANG yg memenang kn tender tsb?

      Delete