header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Persaingan Usaha dalam pengadaan barang dan jasa

Persaingan Usaha dalam pengadaan barang dan jasa sering dijumpai dalam bentuk pengaturan lelang atau persengkokolan lelang.
Lembaga yang berwenang mengurusi masalah persaingan adalah KPPU (Komisi Pengawas Pesaingan Usaha)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.
Meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilan khusus persaingan usaha. Dengan demikian KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi baik pidana maupun perdata. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administratif karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif, sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif.
KPPU diberi status sebagai pengawas pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Status hukumnya adalah sebagai lembaga yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah dan pihak lain. Anggota KPPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Anggota KPPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini sejalan dengan praktek di Amerika dimana FTC bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan ini wajar karena KPPU melaksanakan sebagian dari tugas tugas pemerintah, sedangkan kekuasaan tertinggi pemerintahan ada dibawah Presiden. (Sumber Hukum Online).

KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang diberi kewenangan melalui UU No. 5 Tahun 1999 dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Sanksi administratif tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu:
a. Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan atau
f. Penentapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00

KPPU sudah berkali-kali mengeluarkan putusan dengan sanksi pembayaran denda yang bervariasi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Banyak pihak yang mempertanyakan justifikasi yuridis atas pengenaan denda yang ditetapkan oleh KPPU dan dasar perhitungan yang dilakukan oleh KPPU dalam menetapkan besaran suatu denda. Untuk itu, KPPU telah mengeluarkan Pedoman tentang sanksi administratif termasuk perhitungan sanksi denda yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 252/KPPU/Kep/VII/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasa 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (dapat dilihat dalam website www.kppu.go.id).


Peran KPPU dalam pengadaan barang jasa adalah dalam persengkokolan lelang atau pengaturan lelang :
Sanksi yang dikenakan KPPU kepada penyedia adalah :
a. denda (telah banyak penyedia yang dikenakan denda)
b. sanksi daftar hitam (sanksi ini bila tidak diajukan banding, akan menjadi berkekuatan hukum tetap).
  Melarang pelaku usaha mengikuti atau terlibat dalam tender sejenis selama jangka waktu tertentu


Putusan KPPU yang berisi sanksi administratif disebut dengan condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum. Sedangkan putusan yang isinya menyatakan bahwa pelaku usaha tertentu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 disebut putusan declaratoir atau bersifat menerangkan.

Dalam hal putusan KPPU berupa denda dan atau ganti rugi, maka para pihak yang dijatuhi putusan tersebut wajib membayar ke Kas Negara. Namun dalam hal putusan KPPU memerintahkan untuk menghentikan kegiatan, atau melarang pelaku usaha mengikuti atau terlibat dalam tender sejenis selama jangka waktu tertentu, maka menimbulkan masalah dalam memintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat bahwa putusan yang dapat dimintakan eksekusi adalah putusan yang berujud pembebanan denda dan atau ganti rugi. 

Putusan-putusan tersebut mengikat dan harus dilaksanakan oleh pelaku usaha terkait dengan perkara setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun pelaku usaha tidak melaksanakannya, maka KPPU melakukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Jika kemudian para pelaku usaha tidak juga melakukan putusan tersebut, maka KPPU akan menyerahkan putusan penetapan eksekusi tersebut kepada Polri (penyidik), guna melakukan penyidikan atas ketidak-patuhan para pelaku usaha tersebut.  (DR. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.)


Sanksi yang dikenakan KPPU kepada panitia pengadaan adalah :

KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak dari unsur pemerintah. Lembaga tersebut hanya dapat memberikan rekomendasi pada atasan pejabat pemerintah yang terlibat agar menjatuhkan hukuman administratif pemerintah yang terlibat dalam persekongkolan tender.
 

Dalam perkara yang megakibatkan kerugia negara, dapat dikenakan sanksi pidana. Penerapan sanksi pidana hanya dapat dilakukan oleh badan yang berwenang melakukan penyidikan seperti kepolisian dan kejaksaan. 

Dasar Hukum :
 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999

    Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
2. Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persengkokolan dalam Tender
3. Peraturan Komisi Persaingan Usaha tentang pedoman tindakan administrasif sesuai ketentuan  
    pasal 47 UU  No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli  dan persaingan usaha tidak
    sehat

Post a Comment

1 Comments

  1. KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak dari unsur pemerintah. Lembaga tersebut hanya dapat memberikan rekomendasi pada atasan pejabat pemerintah yang terlibat agar menjatuhkan hukuman administratif pemerintah yang terlibat dalam persekongkolan tender.

    => jangan salah. KPPU dapat menggandeng polri / kejaksaan dalam penuntutan pidana kepada pokja, ppk, kpa yang terlibat. Dapat dilihat di google bahwa KPPU telah menjalin MoU dengan penegak hukum salah satunya Polri

    ReplyDelete