header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pertanggungjawaban Pekerjaan Swakelola di Instansi Sendiri



Instansi pemerintah memiliki anggaran untuk kegiatan swakelola sebagai berikut :

No.
Kegiatan
Anggaran Rp.
1
Administari kegiatan
ATK
Honor
Konsumsi Rapat

12.000.000
15.000.000
8.000.000
2
Perjalanan dinas
60.000.000
3
Sosialisasi (Rapat) di hotel
270.000.000
4
Pengadaan Laptop
120.000.000
5
Perbaikan Kendaraan
40.000.000
6
Pembangunan Pagar
260.000.000
7
Pengadaan konsultan SOP
50.000.000
8
Pengadaan sepeda motor
30.000.000
9
Pembuatan laporan
5.000.000

Bagaimana pengadaannya ?
No.
Kegiatan
Anggaran Rp.
Cara Pengadaan
Penyedia
Bukti Transaksi
1
Administari kegiatan
ATK

12.000.000

Pengadaan langsung

Toko ATK

Kuitansi

Honor
13.000.000
Swakelola

Kuitansi / daftar penerima

Konsumsi Rapat
8.000.000
Pengadaan langsung
Rumah makan
Kuitansi
2
Perjalanan dinas
60.000.000
Swakelola
Agen tiket/ hotel / taxi
Kuitansi dll
3
Sosialisasi (Rapat) di hotel
270.000.000
Penunjukan langsung
Hotel
SPK dan Kuitansi
4
Pengadaan Laptop
120.000.000
Pengadaan langsung
Toko Komputer
SPK dan
Kuitansi
5
Perbaikan Kendaraan
40.000.000

Pengadaan langsung
Bengkel
SPK dan
Kuitansi
6
Pembangunan Pagar
260.000.000

Pelelangan sederhana
Penyedia konstruksi
Kontrak
Kuitansi
7
Pengadaan konsultan SOP
50.000.000
Pengadaan langsung
Tenaga ahli SOP
SPK dan
Kuitansi
8
Pengadaan sepeda motor
30.000.000
E-purchasing atau pengadaan langsung
Dealer Motor
Toko

Kuitansi
9
Pencetakan laporan
5.000.000

Pengadaan langsung
Percetakan

Kuitansi
Pengadaan langsung dilakukan olehsatu orang  pejabat pengadaan
Setiap bukti transaksi pemroses pembayaran (baginan keuangan) memerlukan adanya kuitansi.

Post a Comment

3 Comments

  1. di instansi kami ada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilakukan secara swakelola. Selama ini pertanggungjawaban keuangannya adalah melalui Sura Perintah Kerja (SPK).Untuk satu paket pekerjaan pemeliharaan (misal : pemeliharaan ruas jalan A) dipisah antara SPK Pengadaan Bahan dan SPK Upah Pekerja. Apakah tindakan ini dapat dibenarkan menurut peraturan pengadaan BJ? Kalau tidak bagaimana yang benarnya? Mohon pencerahan pak, terima kasih

    ReplyDelete
  2. Kepada YTH. Bapak Mudjisantosa.
    Sebagai contoh, apabila kami memiliki satu kegiatan Normalisasi Sendimentasi Alur Sungai senilai 500 juta (di DIPA tertulis satu kegiatan). Apakah boleh kami pecah menjadi beberapa lokasi dengan menggunakan pihak ketiga dan menggunakan swakelola Tipe I. Dalam hal ini pihak ketiga diikat oleh SPK.Mohon petunjuknya Bapak apakah hal ini dibenarkan? Bagaimana seharusnya?

    ReplyDelete