header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sanksi men- sub kontrak -an



Pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak). Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Pelanggaran atas ketentuan ini Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

Ada pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 1 miliar, untuk suatu item pekerjaan senilai Rp. 960 juta di kontrak  yang disubkontrakan senilai Rp. 900 juta tanpa sepengetahuan PPK.

Berdasar kontraknya tidak disebutkan sanksi mengenai dalam hal dilakukan subkontrak. Maka penyedia dapat dikenakan sanksi yaitu Perusahaan dan nama orang yang tandatangan dimasukan ke dalam daftar hitam serta untuk membayar selisih harga kontrak  dengan harga subkontrak.  Hal tersebut mengacu bila terjadi pembayaran untuk suatu item kontrak yang disubkontrakan yang dibayar dari subkontrak adalah nilai harga di kontrak yang disubkontrakan. Contoh Rp 960 juta - 900 juta = 60 juta

Sebagaimana disebut dalam pasal   89 ayat 3
Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya

Post a Comment

1 Comments

  1. Yth. Pak Mudji
    Mohon penjelasaannya :
    Untuk pekerjaan sub kontrak apakah harus dicantumkan terlebih dahulu dalam standar bidding dokumen pengadaan?
    Jika dalam dokumen pengadaan tidak tercantum pekerjaan yg disubkontrakkan dan ada calon penyedia yg menawarkan beberapa pekerjaan tersebut disubkontrakkan, apakah bisa diterima/ diluluskan? Mhn penjelasaannya pak mudji.. terima kasih

    ReplyDelete