Dalam pengadaan disarankan
memaksimalkan penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Bila yang memiliki SNI ada banyak
maka dilakukan dengan pelelangan untuk nilai di atas Rp. 200 juta. Sedangkan
untuk nilai dibawah Rp 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.
Dalam hal yang memiliki SNI hanya satu dilakukan dengan penunjukan langsung.
Dalam hal yang memiliki SNI hanya satu dilakukan dengan penunjukan langsung.
Penyebutan SNI sangat disarankan
karena akan mengurangi tahapan uji mutu.
Untuk penawaran yang menyampaikan
SNI, kita dapat mengklarifikasi atau mengecek SNI yang disebut di penawaran dengan mengecek
di www.sisni.bsn.go.id
Penawaran penyedia yang ditunjuk sebagai
pemenang dan menawarkan SNI, selanjutnya dalam kontrak dicantumkan mengenai SNI
yang disampaikan.
Pasal 96 ayat 3a
Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar
lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan
oleh instansi terkait yang berwenang;
1 Comments
Saya sangat setuju & mendukung penuh regulasi pemerintah mengenai SNI karena dengan begitu produk dalam negeri dapat berjaya di negerinya sendiri. Tapi Alangkah baiknya pemerintah sendiri bisa menjadi contoh atas penerapan regulasi tsb. Bukan cuma sebagai regulator tetapi sebagai eksekutor. Sebab ada beberapa produk dalam negeri yg masih belum mendapatkan tempat di negerinya sendiri. Salam Indonesia Jaya
ReplyDelete