header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tanggung jawab PPK, Konsultan Pengawas dan PPHP

Bagaimana tanggung jawab PPK, Konsultan Pengawas dan PPHP dalam terjadi pekerjaan yang diterima tidak sesuai kontrak?
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan kontruksi, PPK dibantu oleh konsultan pengawas.

Secara garis besar tugas konsultan pengawas  dalam hubugannya dengan PPK digolongkan sebagai berikut :

a.    Membantu peran PPK dalam pengawasan (assist)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas dan dilaporkan ke PPK, atas persetujuan PPK maka tanggung jawab mengenai hasil pekerjaan konstruksi berada di PPK.
Tanggung jawab PPK adalah sebatas kesesuaian output dari konsultan pengawas telah melakukan pekerjaan sesuai kontrak dan untuk pekerjaan konstruksi yang telah diawasi  oleh konsultan pengawas secara kondisi yang nyata terlihat tidak ada masalah.
Konsultan pengawas bertanggung jawab secara kualitas atau komposisi dari setiap detail pekerjaan konstruksi.

b.    Mengambil alih peran PPK dalam pengawasan (task)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas dan bertanggungjawab penuh atas pengawasannya. 
Konsuktan pengawas bersama dengan wakil PPK atau Direksi Teknis dalam setiap tahapan pekerjaan dibuat check listnya (daftar simak).
Bila semua sama dengan spesifikasi  dan persyaratan lainnya dibuatkan berita acara.
Persetujuan Direksi Teknis atau wakil PPK sangat dominan. Tanpa persetujuan direksi teknis atau wakil PPK pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.
Direksi Teknis atau wakil PPK terlibat dalam persiapan, mengecek secara detail seperti saat akan mengecor beton,  memastikan besi yang dipakai sudah sesuai yang disyaratkan (diukur diameternya) 

PPK hanya melakukan hal-hal secara administrasi seperti untuk memproses pembayaran. Mengenai ada tidaknya pekerjaan konstruksi, volume, kualitas dan kejadian yang telah terjadi adalah tanggung jawab konsultan pengawas dan direksi teknis atau wakil PPK.

Dalam hal PPK tidak memiliki kompetensi sepenuhnya atau beban kerja yang banyak,  pilihan menggunakan model ini sangat dianjurkan. Konsultan pengawas bertanggung penuh baik secara kualitas dan outputnya. PPK hanya bertanggung jawab secara administratif.

Peran konsultan pengawas adalah dalam mutu pekerjaan, dalam hal terjadi temuan adanya ketidaksesuaian mutu, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab konsultan pengawas.

Konsultan pengawas bekerja berdasarkan daily base atau harian, bahkan kalau ada pekerjaan konstruksi dikerjakan di hari minggu oleh kontraktor diperlukan adanya pengawasan dari konsultan pengawas.

Konsultan pengawas mencatat semua aspek yang terjadi di lapangan secara harian, mingguan dan bulanan. Pengawasan antara lain  jumlah bahan, alat, tenaga kerja, cuaca dan mencatat progress pekerjaan. Laporan harian dikompilasi menjadi laporan mingguan kemudian laporan bulanan. Laporan-laporan tersebut dapat diperbandingkan dengan rencana yang telah dibuat oleh penyedia pelaksana konstruksi seperti dengan Curve S.  Bila terjadi ketidaktepatan progres pekerjaan  maka konsultan pengawas harus berinisiatif melakukan rapat dengan dihadiri PPK untuk mencegah keterlambatan pekerjaan.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Dalam pekerjaan sudah ada konsultan pengawas maka peran PPHP cenderung diujung pekerjaan atau diakhir pekerjaan atau ketika suatu pekerjaan telah mencapai 100%. Peran PPHP tersebut adalah kuantitas atau volume dengan memperhatikan kondisi yang terlihat saja dalam keadaan baik.

Disimpulkan, dalam hal ada kekurangan volume (kuantitas), hal tersebut adalah tanggung jawab dari PPHP.

Untuk suatu pekerjaan yang tidak ada konsultan pengawas, peran dari PPHP bisa meliputi kuantitas dan kualitas. Pekerjaan sederhana seperti pengadaan ATK, PPHP dapat melihat kualitas barang yang diserahkan.

Namun bila PPHP tidak mempunyai kompetensi untuk suatu pekerjaan yang akan diterima maka diperlukan adanya dukungan peran dari pihak yang kompeten atau tim teknis atau ada uji kualitas dari suatu lembaga uji.

Selanjutnya setiap kontrak akan menyebut ruang lingkup yang akan dilakukan oleh konsultan pengawas. Sehingga tanggung jawab dari konsultan pengawas terlihat di dalam kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.

K/L/D/I  yang akan melakukan kontrak agar membuat lebih detail  mengenai ruang lingkup yang akan dilakukan dan tanggung jawab  dari konsultan pengawas di dokumen kontrak.

Post a Comment

16 Comments

  1. Tertuang di peraturan apa tugas konsultan pengawas ini ???

    ReplyDelete
  2. Dalam perpres 54 dan perubahannya 70 apakah ada disebutkan konsultan (assist) ataupun task?
    dasar hukumnya ada dimana?

    ReplyDelete
  3. Terimakasih penjelasannya..tetapi masih belum jelas tercantum dimana tugas konsultan pengawas tsb..

    ReplyDelete
  4. terima kasih penjelasannya. saya mau bertanya terhadap item pekerjaan yang secara visual tidak bisa dihitung secara langsung dilapangan kuantitasnya oleh tim PPHP seperti pekerjaan pondasi. apakah tetap ditulis dalam berita acara serah terima pekerjaan? jika iya, apa yang ditulis sebagai keterangan pemeriksaannya. terima kasih

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Dalam Perpres No 54 Th 2010 pasal 18 disebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan antara lain mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum
    dalam Kontrak; b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
    pemeriksaan/pengujian.
    Jika PPHP hanya menilai/memeriksa kuantitas yang terlihat maka bagaimana tugas PPHP memeriksa/menguji hasil pekerjaan? jika tidak diperiksa dengan cara pengujian takut PPHP disalahkan. Jika diuji perlu biaya (misal untuk pekerjaan jalan hotmix) dimana PPHP tidak punya biaya dan ada anggotanya tidak punya cukup kemampuan teknis. Mohon pencerahan.

    ReplyDelete
  7. PPK dong yang ahlinya. Ingat PPK itu punya SERTIFIKAT jadi PPK harus periksa jangan suka nyalahin orang lain.

    ReplyDelete
  8. Task ...itu hanya akal akalan PPK uk ambil aman klau terjadi masalah hukum.
    Pengawas dijadikan bumper.
    Dasar task itu,..belum ada aturan hukumnya.

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. tolong dijelaskan tanggung jawab PPK jika dikaitkan dengan Pasal 13 PP 45 tahun 2013 dengan tulisan saudara di atas

    ReplyDelete
  12. Apakah diperbolehkqn ppk bisa menyuruh konsultan pengawas melakukan tgs pengawasan tanpa disertai dengan surat perjanjian kontrak melaikan berdasarkan janji dr ppk (bahwa konsultan tersebut bakalan dipakai terus dlm stiap proyek)

    ReplyDelete
  13. Sy sbg ppk bermasalah dg hukum krn bangunan rubuh, yg dipermasahkan oleh jaksa adalah krn sy katanya tdk menerintahkan kpd penyedia untuk melakukan uji mutu material yg digunakan, disisi lain konsultan pengawas yg ditugaskan dilapangan tdk pernah menyampaikan kpd ppk. Apakah mmg ppk bisa dipidana?

    ReplyDelete
  14. menarik info yang telas di tulis
    jangan lupa berkunjung ke apalagi23.com

    ReplyDelete
  15. Halo pak permisi, pertama sy mengucapkan terimakasih telah memberikan wawasan ilmu bidang konstruksi, selanjutnya sy sangat tertarik dan ingin sekali mendalami di konsultan pengawasan, mohon saran juga bimbingan nya pak. 🙏

    ReplyDelete