Suatu pekerjaan pembangunan gedung, ada bagian pekerjaan yaitu pekerjaan cut and fill (pemerataan lahan dan atau penimbunan lahan)
Pekerjaan tersebut sudah dikerjakan dan dibayar. Kemudian kondisi lapangan masih diperlukan adanya pekerjaan cut and fill, dapatkah hal tersebut dilakukan.
Suatu bagian pekerjaan yang sudah dibayar, masih dapat dilakukan perubahan kontrak, asal perubahan tersebut tidak mengakibatkan nilai total kontrak melebihi 10%.
Pekerjaan cut and fill adalah pekerjaan yang sangat mudah sekali untuk manipulasinya, tentunya pekerjaan ini akan menjadi perhatian bagi aparat pemeriksa. Untuk menjaga risiko pemeriksaan diperlukan dokumentasi data yang baik, baik dokumen tertulis maupun foto dan video mengenai kegiatan ini. Foto sebelum kegiatan dilakukan, ketika sedang dilakukan, maupun sesudah kegiatan dilakukan. Termasuk juga dapat dilakukan setiap bulan untuk melihat kondisi tanah yang kemungkinan berubah ketinggiannya.
0 Comments