header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Adendum terhadap suatu item yang telah dibayar

Suatu pekerjaan pembangunan gedung, ada bagian pekerjaan yaitu pekerjaan cut and fill (pemerataan lahan dan atau penimbunan lahan)

 

Pekerjaan tersebut sudah dikerjakan dan dibayar. Kemudian kondisi lapangan masih diperlukan adanya pekerjaan  cut and fill, dapatkah hal tersebut dilakukan.
Suatu bagian pekerjaan yang sudah dibayar, masih dapat dilakukan perubahan kontrak, asal perubahan tersebut tidak mengakibatkan nilai total kontrak melebihi 10%.

Pekerjaan cut and fill adalah pekerjaan yang sangat mudah  sekali untuk manipulasinya, tentunya pekerjaan ini akan menjadi perhatian bagi aparat pemeriksa.   Untuk menjaga risiko pemeriksaan diperlukan dokumentasi data yang baik, baik dokumen tertulis maupun foto dan video mengenai kegiatan ini. Foto sebelum kegiatan dilakukan, ketika sedang dilakukan, maupun sesudah kegiatan dilakukan. Termasuk juga dapat dilakukan setiap bulan untuk melihat kondisi tanah yang kemungkinan berubah ketinggiannya. 

Post a Comment

0 Comments