header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana bila pelaksanaan kontrak ada item yang perlu dilakukan perubahan.

Dalam kontrak dengan kontrak harga satuan


Untuk item-item yang ada dapat dilakukan penambahan volume atau pengurangan volume dengan harga satuan untuk item tersebut tetap. Untuk penambahan volume, bila item tersebut harganya timpang maka dilakukan dengan harga untuk item tersebut yang termuat dalam HPS.

Untuk item-item yang baru mengenai harga satuan untuk item-item baru dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga.

Dalam kontrak dengan kontrak harga satuan
Sifat kontrak lumpsum tidak boleh ada tambah/kurang pekerjaan. Sehingga perubahan agar dihindari.
Dalam hal untuk tercapainya pekerjaan diperlukan keharusan adanya perubahan ruang lingkup kontrak lump sum atau ada hal tidak dapat dicapai volume sesuai kontrak lump sum, maka dilakan perubahan kontrak lump sum dengan negosiasi kewajaran harga. Kewajaran harga agar melibatkan inspektorat.

Post a Comment

0 Comments