Untuk item-item yang ada dapat dilakukan penambahan volume atau pengurangan volume dengan harga satuan untuk item tersebut tetap. Untuk penambahan volume, bila item tersebut harganya timpang maka dilakukan dengan harga untuk item tersebut yang termuat dalam HPS.
Untuk item-item yang baru mengenai harga satuan untuk item-item baru dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga.
Dalam kontrak dengan kontrak harga satuan
Sifat kontrak lumpsum tidak boleh ada tambah/kurang pekerjaan. Sehingga perubahan agar dihindari.
Dalam hal untuk tercapainya pekerjaan diperlukan keharusan adanya perubahan ruang lingkup kontrak lump sum atau ada hal tidak dapat dicapai volume sesuai kontrak lump sum, maka dilakan perubahan kontrak lump sum dengan negosiasi kewajaran harga. Kewajaran harga agar melibatkan inspektorat.
0 Comments