header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana kontrak dengan dana APBN yang melewati akhir tahun anggaran

Pengendalian pekerjaan sejak awal dan pemantauan dari waktu ke waktu, lebih diperlukan daripada memberi tambahan waktu pelaksanaan melebihi tanggal berakhir kontrak.


Untuk pengeluaran negara atau terhadap pelaksanaan kontrak dengan dana APBN yang tidak selesai di akhir tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013, berlaku ketentuan bahwa terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, sebagai berikut:
a.      sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya;
b.     Sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya, tetapi tidak menambah pagu anggaran tahun berikutnya; atau
c.      Sisa pekerjaan dari kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang dibiayai dari PHLN dan/atau PHDN dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan


Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Pak, apakah bisa melelangkan pekerjaan konstruksi yang waktu pelaksanaan pekerjaannya 180 Hari kalender, namun karena beberapa alasan, maka pelelangan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah bulan september 2017?

    ReplyDelete