a. sisa nilai
pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat
diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya;
b. Sisa nilai
pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni dapat
diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya, tetapi tidak menambah pagu anggaran
tahun berikutnya; atau
c.
Sisa pekerjaan dari kontrak tahunan atau kontrak
tahun jamak yang dibiayai dari PHLN dan/atau PHDN dapat diluncurkan ke tahun
anggaran berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerimaan dan Pengeluaran
Negara pada akhir tahun anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
2 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePak, apakah bisa melelangkan pekerjaan konstruksi yang waktu pelaksanaan pekerjaannya 180 Hari kalender, namun karena beberapa alasan, maka pelelangan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah bulan september 2017?
ReplyDelete