Namun dalam spse yang bisa memasukkan data adalah salah satu penyedia yang sebagai lead (salah satu yang ditunjuk sebagai pemimpin dalam KSO).
Data dari penyedia yang lain, harus disampaikan oleh lead nya. Karena hanya lead saja yang bisa akses menyampaikan data di SPSE. Data dari penyedia lain disampaikan di SPSE oleh lead dalam lampiran dari data kualifikasi lead.
Peraturan Kepala LKPP NO. 14 tahun 2012
Dalam hal peserta akan melakukan Kemitraan/KSO:
(a) peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat
persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut; dan
(b) untuk perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO, evaluasi persyaratan pada huruf
(1) sampai dengan huruf (7) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO.
(a) peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat
persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut; dan
(b) untuk perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO, evaluasi persyaratan pada huruf
(1) sampai dengan huruf (7) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO.
Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2012
Untuk penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsum/kemitraan/ bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsum/kemitraan/ bentuk kerjasama lain.
0 Comments