header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Data kualifikasi penyedia yang melakukan KSO (eproc)

Dalam pelelangan secara sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), misal untuk tiga penyedia yang melakukan kemitraan (KSO = kerjasama operasi) mengenai data kualifikasi untuk tiga penyedia tersebut harus dimasukan.
Namun dalam spse yang bisa memasukkan data adalah salah satu penyedia yang sebagai lead (salah satu yang ditunjuk sebagai pemimpin dalam KSO).

Data dari penyedia yang lain, harus disampaikan oleh lead nya. Karena hanya lead saja yang bisa akses menyampaikan data di SPSE. Data dari penyedia lain disampaikan di SPSE oleh lead dalam lampiran dari data kualifikasi lead.

Peraturan Kepala LKPP NO. 14 tahun 2012

Dalam hal peserta akan melakukan Kemitraan/KSO:
(a) peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat
      persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut; dan
(b) untuk perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO, evaluasi persyaratan pada huruf
      (1) sampai dengan huruf (7) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO.

Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2012
Untuk penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsum/kemitraan/ bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsum/kemitraan/ bentuk kerjasama lain.

Post a Comment

0 Comments