Kami belum
menerima DIPA yang dibuat berdasarkan APBN Perubahan, sedangkan kami menerima
surat dari kementerian mengenai alokasi dana untuk satuan kerja kami, mengingat
waktu yang semakin berakhir untuk tahun 2013, dapatkan kami melakukan pelelangan
?
Dalam hal
DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses Pemilihan
dibatalkan.
Dalam
ketentuan ini, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat
kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan
b. apabila proses pelelangan dibatalkan karena DIPA/ DPA tidak
ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari
nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan
ganti rugi
Referensi Pasal 73 Perpres 70 tahun 2012
0 Comments