Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil
pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati
dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan
pengguna atau penyedia.
Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan
oleh penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara
keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan/atau keselamatan umum.
Kegagalan konstruksi lebih dekat kepada pelaksanaan kontrak, sedangkan kegagalan bangunan terjadi setelah FHO (serah terima akhir).
Baik kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan diperlukan adanya tim peneliti kontrak.
Tim dapat terdiri dari orang-orang yang kompeten dalam perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, hukum kontrak dan keuangan.
0 Comments