header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kelanjutan pekerjaan untuk kontrak yang putus

Berdasar pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 suatu kontrak dapat diputus oleh PPK.
Setelah diputus bagaimana kelanjutan pekerjaan ?
Ada pilihan yaitu tidak dilanjutkan, ditunda tahun berikutnya atau dilanjutkan untuk diselesaikan ditahun anggaran berkenaan.
Ketika pekerjaan akan dilanjutkan di tahun anggaran berkenan bagaimana pengadaan penyedia tersebut. Hal ini belum diatur. Dalam hal waktu pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan masih tersedia, dilakukan pengadaan dengan pelelangan.

Selanjutnya bila waktu pelelangan dan waktu pekerjaan tidak cukup, dalam rangka memanfaatkan ketersediaaan anggaran dan menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai (menurut pendapat penulis) dapat dilakukan penunjukkan langsung kepada penyedia nomor dua. Penyedia nomor dua tersebut dilakukan negosiasi kewajaran harga, harga yang ditawarkan masih wajar sesuai dengan harga pasar. Ada pendapat penawaran kedua disesuaikan dengan harga penawaran pertama, dikurangi yang telah dibayarkan. Apakah hal tersebut bisa dilakukan ?

Penawar pertama Rp. 1 miliar
Penawar kedua Rp. 1,03 miliar.

Penyedia pertama telah dibayar sesuai prestasinya yaitu Rp. 300 juta. Akankah penyedia kedua dibayar dengan nilai sisa kontrak senilai Rp. 1 miliar - 300 juta = Rp 700 juta.
Padahal ada aspek demobilisasi dan mobilisasi lagi, metodologi pelaksanaan kerja yang beda dst. Sehingga nilai untuk  meneruskan pekerjaan tidak harus sama dengan sisa harga. Disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan untuk meneruskan pekerjaan dan kewajaran harga pasar.

Bagaimana bila penyedia yang ikut lelang sebelumnya tidak bersedia, tetapi ada penyedia yang tidak ikut lelang tapi bersedia meneruskan pekerjaan ? Dalam pekerjaan konstruksi dikenal dengan tripartite meeting (peran penyedia lain untuk menyelesaikan pekerjaan). Dengan mempertimbangkan azas manfaat dan kerugian yang akan lebih besar lagi bila dibiarkan terhadap pekerjaan yang tidak selesai tersebut, maka dapat dilakukan dengan kontrak disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan untuk meneruskan pekerjaan dan kewajaran harga pasar.

Selanjutnya untuk aspek kewajaran harga diperlukan peran inspektorat dalam mengawal mengenai pendampingan kewajaran harga.   

Post a Comment

0 Comments