header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Keputusan Pengadilan untuk membayar kontrak

Tahun 2011 suatu kontrak senilai Rp.  10 miliar dibayar sesuai progress terakhir yaitu 88% atau seniliai Rp 8,8 miliar.
Pada tahun 2012, penyedia tidak setuju dengan perhitungan tersebut dan membawa ke pengadilan untuk dinyatakan bahwa progressnya sebesar 96% atau  Rp. 9,6  miliar.
Keputusan pengadilan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap atau sudah tidak ada banding lagi) menetapkan sebesar 94% atau Rp. 9,4 miliar.
Dengan demikian ada hak penyedia yang dapat dibayar senilai Rp. 9,4 miliar - Rp. 8,8 miliar = Rp 600 juta.

Apakah hal tersebut dapat dibayar dalam DIPA 2013 ?

Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan Pasal 47 Permenkeu No. 32 tahun 2013, dengan melakukan revisi anggaran, dengan mengambil dari anggaran lainnya sehingga tersedia alokasi anggaran untuk membayar keputusan pengadilan. Dalam hal DIPA suatu satker, tidak tersedia agar dapat dilakukan dengan revisi DIPA antar satker dalam satu program.

Untuk dana APBD silahkan dipelajari aturan yang terkait.





Post a Comment

0 Comments