Tahun 2011 suatu kontrak senilai Rp. 10 miliar dibayar sesuai progress terakhir yaitu 88% atau seniliai Rp 8,8 miliar.
Pada tahun 2012, penyedia tidak setuju dengan perhitungan tersebut dan membawa ke pengadilan untuk dinyatakan bahwa progressnya sebesar 96% atau Rp. 9,6 miliar.
Keputusan pengadilan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap atau sudah tidak ada banding lagi) menetapkan sebesar 94% atau Rp. 9,4 miliar.
Dengan demikian ada hak penyedia yang dapat dibayar senilai Rp. 9,4 miliar - Rp. 8,8 miliar = Rp 600 juta.
Apakah hal tersebut dapat dibayar dalam DIPA 2013 ?
Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan Pasal 47 Permenkeu No. 32 tahun 2013, dengan melakukan revisi anggaran, dengan mengambil dari anggaran lainnya sehingga tersedia alokasi anggaran untuk membayar keputusan pengadilan. Dalam hal DIPA suatu satker, tidak tersedia agar dapat dilakukan dengan revisi DIPA antar satker dalam satu program.
Untuk dana APBD silahkan dipelajari aturan yang terkait.
0 Comments