header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kesalahan penulisan penawaran harga dalam kontrak lump sum

Kesalahan penulisan harga penawaran tidak langsung mengakibatkan gugurnya penawaran, tetapi harus diperhatikan sebagai berikut :

a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf

(b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka

(c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.

Referensi Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012

Post a Comment

3 Comments

  1. Kalau Kontrak Harga Satuan Gimana Pak?

    ReplyDelete
  2. Kalau harga satuan, ya sesuai hasil koreksi aritmatik dari daftar kuantitas dan harga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon pencerahannya terkait isi Surat Penawaran yang terdapat perbedaan terkait harga penawaran antara nilai dalam angka dan nilai dalam hurufnya.
      Apakah hal tersebut bisa mengugurkan penawaran?
      Bila tidak, manakah yang menjadi acuannya. Apakah nilai dalam bentuk Angka ataukah nilai dalam bentuk huruf.....

      Delete