Kesalahan penulisan harga penawaran tidak langsung mengakibatkan gugurnya penawaran, tetapi harus diperhatikan sebagai berikut :
a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf
(b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka
(c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.
Referensi Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012
3 Comments
Kalau Kontrak Harga Satuan Gimana Pak?
ReplyDeleteKalau harga satuan, ya sesuai hasil koreksi aritmatik dari daftar kuantitas dan harga
ReplyDeleteMohon pencerahannya terkait isi Surat Penawaran yang terdapat perbedaan terkait harga penawaran antara nilai dalam angka dan nilai dalam hurufnya.
DeleteApakah hal tersebut bisa mengugurkan penawaran?
Bila tidak, manakah yang menjadi acuannya. Apakah nilai dalam bentuk Angka ataukah nilai dalam bentuk huruf.....