header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

ketika kontrak diketahui kesalahan penulisan PPN dalam penawaran

Semua transaksi dengan pemerintah dikenakan dikenakan PPN dan PPh.
Kecuali untuk transaksi-transaksi yang tidak dikenakan PPN.


Bila suatu kontrak dengan pemerintah termasuk yang dikenakan PPN maka kontrak tersebut dikenakan PPN,  dan jangan lupa juga PPh nya.

Contoh ada kontrak senilai Rp. 600 juta
Bila kontrak tersebut termasuk yang dikenakan PPN maka dikenakan PPN sebesar

Rp. 600 juta : 11 = Rp. 54.545.454

Kemudian dikenakan PPh
(Rp 600 juta - Rp. 54,5 juta ) x  % =................

ketika kontrak diketahui kesalahan penulisan PPN dalam penawaran

Contoh nilai kontrak Rp 600 juta dengan kasus-kasus sebagai berikut :
a. dengan termasuk PPN misal Rp 6 juta, atau
b. PPN adalah Rp 0 rupiah, atau
c. PPN Rp 60 juta dst

Maka dikembalikan ke perhitungannya yaitu total Rp. 600 juta dengan PPN nya bila tarif 10%
maka PPN = Rp 600 juta : 11 = Rp 54,5 juta

Post a Comment

0 Comments