Semua transaksi dengan pemerintah dikenakan dikenakan PPN dan PPh.
Kecuali untuk transaksi-transaksi yang tidak dikenakan PPN.
Bila suatu kontrak dengan pemerintah termasuk yang dikenakan PPN maka kontrak tersebut dikenakan PPN, dan jangan lupa juga PPh nya.
Contoh ada kontrak senilai Rp. 600 juta
Bila kontrak tersebut termasuk yang dikenakan PPN maka dikenakan PPN sebesar
Rp. 600 juta : 11 = Rp. 54.545.454
Kemudian dikenakan PPh
(Rp 600 juta - Rp. 54,5 juta ) x % =................
ketika kontrak diketahui kesalahan penulisan PPN dalam penawaran
Contoh nilai kontrak Rp 600 juta dengan kasus-kasus sebagai berikut :
a. dengan termasuk PPN misal Rp 6 juta, atau
b. PPN adalah Rp 0 rupiah, atau
c. PPN Rp 60 juta dst
Maka dikembalikan ke perhitungannya yaitu total Rp. 600 juta dengan PPN nya bila tarif 10%
maka PPN = Rp 600 juta : 11 = Rp 54,5 juta
0 Comments