header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak tidak sesuai kualitas dan kuantitas nya

Pembangunan Jalan Beton dengan spesifikasi K250, sudah selesai pekerjaannya, kemudian dilakukan uji mutu, ternyata tidak sesuai kualitas dan tidak sesuai juga kuantitasnya. Dapatkah dilakukan pembayaran kontrak terhadap prestasi yang ada ?
Perikatan pekerjaan (kontrak) antara pihak pertama dengan pihak kedua adalah kontrak yang sudah diperjanjikan dan mengikat secara hukum, meliputi antara lain spesifikasi, volume dan waktu.
Pengendalaian pelaksanaan pekerjaan ada yang bertugas sebagai konsultan pengawas dan direksi lapangan. Bila tidak sesuai tentunya harus ada koreksi atau penolakan pada saat pekerjaan dilakukan.
Bilamana penyedia tetap meneruskan maka akan dilakukan teguran kesatu, kedua sampai pemutusan kontrak.

Mengenai belum tercapainya sesuai kualitas dan kuantitas agar diperhatikan kembali batas toleransi kekuatan sesuai design yang bisa dibayar, dilihat ketentuan mengenai prestasi pekerjaan dan pembayarannya di kontrak. Akankah mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan ?

Penyedia bila belum memenuhi sesuai kontrak, tentunya harus memperbaiki sesuai  spesifikasi dengan tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas serta waktu yang tersedia, atau bahkan pekerjaan mungkin harus dibongkar untuk mencapai spesifikasi yang disyaratkan.

Bisakah dibayar sesuai dengan yang terpasang ?
Dalam hal yang terpasang bisa diterima, tentunya akan dicari penyedia lain yang akan menyelesaikan. Bagaimana ketika masa belum dilanjutkan, lalu lintas atau cuaca yang kemungkinan akan menghancurkan prestasi pekerjaan tersebut ? Tentunya harus dibuat lagi batasan yang jelas yang bisa diterima dan tanggungjawab s.d. pengalihan ke pihak yang melanjutkan.




 

Post a Comment

0 Comments