Pembangunan Jalan Beton dengan spesifikasi K250, sudah selesai pekerjaannya, kemudian dilakukan uji mutu, ternyata tidak sesuai kualitas dan tidak sesuai juga kuantitasnya. Dapatkah dilakukan pembayaran kontrak terhadap prestasi yang ada ?
Pengendalaian pelaksanaan pekerjaan ada yang bertugas sebagai konsultan pengawas dan direksi lapangan. Bila tidak sesuai tentunya harus ada koreksi atau penolakan pada saat pekerjaan dilakukan.
Bilamana penyedia tetap meneruskan maka akan dilakukan teguran kesatu, kedua sampai pemutusan kontrak.
Mengenai belum tercapainya sesuai kualitas dan kuantitas agar diperhatikan kembali batas toleransi kekuatan sesuai design yang bisa dibayar, dilihat ketentuan mengenai prestasi pekerjaan dan pembayarannya di kontrak. Akankah mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan ?
Penyedia bila belum memenuhi sesuai kontrak, tentunya harus memperbaiki sesuai spesifikasi dengan tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas serta waktu yang tersedia, atau bahkan pekerjaan mungkin harus dibongkar untuk mencapai spesifikasi yang disyaratkan.
Bisakah dibayar sesuai dengan yang terpasang ?
Dalam hal yang terpasang bisa diterima, tentunya akan dicari penyedia lain yang akan menyelesaikan. Bagaimana ketika masa belum dilanjutkan, lalu lintas atau cuaca yang kemungkinan akan menghancurkan prestasi pekerjaan tersebut ? Tentunya harus dibuat lagi batasan yang jelas yang bisa diterima dan tanggungjawab s.d. pengalihan ke pihak yang melanjutkan.
Bisakah dibayar sesuai dengan yang terpasang ?
Dalam hal yang terpasang bisa diterima, tentunya akan dicari penyedia lain yang akan menyelesaikan. Bagaimana ketika masa belum dilanjutkan, lalu lintas atau cuaca yang kemungkinan akan menghancurkan prestasi pekerjaan tersebut ? Tentunya harus dibuat lagi batasan yang jelas yang bisa diterima dan tanggungjawab s.d. pengalihan ke pihak yang melanjutkan.
0 Comments