Pemberian
maksimal uang muka memperhatikan sebagai berikut :
No.
|
Uang Muka maksimal
|
Keterangan
|
1
|
30%
|
Dari kontrak untuk Usaha kecil
|
2
|
20%
|
Dari kontrak untuk Usaha non kecil
|
3
|
20%
|
Kontrak Multi years dari kontrak
tahun pertama
|
4
|
15%
|
Kontrak Multi years dari kontrak
keseluruhan
|
Pemberian uang muka tersebut adalah maksimal, pemberian uang
muka sebesar 10% , menurut pendapat penulis sudah besar.
Referensi Pasal
88 ayat 2 Perpres 70 tahun 2012
0 Comments