Pemberian uang muka harus sudah ditulis dalam draft kontrak, yang selanjutnya kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pemberian maksimal uang muka memperhatikan sebagai berikut :
No.
Uang Muka maksimal
Keterangan
1
30%
Dari kontrak untuk Usaha kecil
2
20%
Dari kontrak untuk Usaha non kecil
3
20%
Kontrak Multi years dari kontrak tahun pertama
4
15%
Kontrak Multi years dari kontrak keseluruhan

Pemberian  uang muka tersebut adalah maksimal, pemberian uang muka sebesar 10% , menurut pendapat penulis sudah besar.
Referensi Pasal 88 ayat 2 Perpres 70 tahun 2012