Pembayaran sewa gedung untuk kantor dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp. 1,2 Miliar untuk kontrak satu tahun s.d. 24 Oktober 2014.
Apakah hal demikian termasuk dalam kategori kontrak multi years ?
Kontrak tahun jamak adalah perjanjian atas pengadaan barang/jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Dengan demikian, kontrak tersebut karena dibayar semua di bulan Oktober 2013, walaupun masa kontrak s.d. Okt 2014 maka hal tersebut tidak termasuk kontrak tahun jamak.
Rujukan PP 45 tahun 2013
45-163
0 Comments