Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang
dan/atau jasa diterima.
Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum
barang dan/atau jasa diterima. Pembayaran atas beban APBN untuk barang dan atau
jasa yang belum diterima dilakukan
setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
Dalam hal
tertentu adalah kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran
terlebih dahulu, antara lain pemberian uang muka kerja, sewa menyewa, jasa
asuransi, dan/atau pengambil alih risiko, dan kontrak penyelenggaraan beasiswa.
Jaminan atas pembayaran antara lain adalah jaminan pembayaran, surat keterangan tanggung jawab mutlak, dokumen yang mempunyai nilai klaim, atau aset.
Contoh kita
menyewa ruko untuk menjadi kantor, maka kita dapat membayar dimuka dengan
jaminan adalah surat perjanjian yang menyatakan asset tersebut dapat dipakai
sejak awal kontrak.
Rujukan :
UU No 1 tahun 2004
PP 45 tahun 2013, pasal 68
0 Comments