header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima



Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Pembayaran atas beban APBN untuk barang dan atau jasa yang belum diterima dilakukan
setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

Dalam hal tertentu adalah kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, antara lain pemberian uang muka kerja, sewa menyewa, jasa asuransi, dan/atau pengambil alih risiko, dan kontrak penyelenggaraan beasiswa.

Jaminan atas pembayaran antara lain adalah jaminan pembayaran, surat keterangan tanggung jawab mutlak, dokumen yang mempunyai nilai klaim, atau aset.

Contoh kita menyewa ruko untuk menjadi kantor, maka kita dapat membayar dimuka dengan jaminan adalah surat perjanjian yang menyatakan asset tersebut dapat dipakai sejak awal kontrak.

 Rujukan :
UU No 1 tahun 2004
PP 45 tahun 2013, pasal 68


Post a Comment

0 Comments