Bagaimana tata cara pembayaran konsultan pengawas, apabila pekerjaan fisik yang di
awasi selesai lebih awal dari masa pelaksanaan?
Contoh di kontrak pekerjaan direncanakan 6 bulan, tetapi diselesaikan dalam 5 bulan.
Apakah harus dibayar sesuai kontrak jasa konsultansi selama 6 bulan, atau sesuai dengan waktu penyelesaian pekerjaan fisik (5 bulan) ?
Agar dibayar sesuai bulan pekerjaan fisik
0 Comments