Pemerintah Kota ada dana bantuan yang akan didistribusikan ke 86 kelurahan,
dana tersebut akan dibelanjakan kendaraan roda 3 beserta bak sampahnya
(harga kendaraan tersebut sudah ada di e-catalog) dengan anggaran Rp.
35 juta ,-/unit.
Pertanyaannya:
1. apakah pengadaan tsb harus dilaksanakan oleh PPK dan Pejabat
Pengadaan dengan metode pangadaan langsung dengan dokumen pengadaan?
2. atau cukup membeli langsung dengan bukti pembelian oleh bendahara.
Bila danaya ada di kelurahan maka dilaksanakan oleh kelurahan melalui
pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga oleh pejabat
pengadaan di masing-masing kelurahan.
Atau pengadaan tersebut dapat dilakukan oleh PPK dengan catalog epurchasing yang dilakukan oleh pokja ULP dengan negosiasi kewajaran harga mengingat yang dibeli banyak.
0 Comments