header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan kendaraan sampah untuk banyak kelurahan


Pemerintah Kota ada dana bantuan yang akan didistribusikan ke 86 kelurahan, dana tersebut akan dibelanjakan kendaraan roda 3 beserta bak sampahnya (harga kendaraan tersebut sudah ada di e-catalog) dengan anggaran Rp. 35 juta ,-/unit.

Pertanyaannya:
1. apakah pengadaan tsb harus dilaksanakan oleh PPK dan Pejabat Pengadaan dengan metode pangadaan langsung dengan dokumen pengadaan?
2. atau cukup membeli langsung dengan bukti pembelian oleh bendahara.

Bila danaya ada di kelurahan maka dilaksanakan oleh kelurahan melalui pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga oleh pejabat pengadaan di masing-masing kelurahan.

Atau pengadaan tersebut dapat dilakukan oleh PPK dengan catalog epurchasing yang dilakukan oleh pokja ULP dengan negosiasi kewajaran harga mengingat yang dibeli banyak.

Post a Comment

0 Comments