header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dibawah Rp. 50 juta

pasal 55 (1) tanda bukti perjanjian perpres 70 th 2012

a. bukti pembelian
b. kuitansi
c. Surat Perintah Kerja
d. surat perjanjian

Yang menjadi pertanyaan :
Apakah pekerjaan konstruksi atau belanja modal kurang dari Rp. 50 jt dapat menggunakan bukti pembelian atau kuitansi?
 
Bila pekerjaan tersebut adalah pekerjaan konstruksi bukan pembelian barang maka tidak cukup dengan kuitansi.
Dalam hal perlu ditulis hak dan kewajiban mengenai perikatan pekerjaan yang tidak cukup ditulis di kuitansi maka perlu dibuatkan SPK untuk mengungkapkan hak dan kewajiban sehubungan dengan pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan.

Bila pekerjaannya cukup ditulis dengan hanya kuitansi maka bisa dibuatkan kuitansi.

Namun silahkan ditanyakan juga ke bagian keuangan mengenai hal ini. Apakah mereka bisa menerima hanya kuitansi saja ?

Post a Comment

0 Comments