a. bukti pembelian
b. kuitansi
c. Surat Perintah Kerja
d. surat perjanjian
Yang menjadi pertanyaan :
Apakah pekerjaan konstruksi atau belanja modal kurang dari Rp. 50 jt dapat menggunakan bukti pembelian atau kuitansi?
Bila pekerjaan tersebut adalah pekerjaan konstruksi bukan pembelian barang maka tidak cukup dengan kuitansi.
Dalam hal perlu ditulis hak dan kewajiban mengenai perikatan pekerjaan yang tidak cukup ditulis di kuitansi maka perlu dibuatkan SPK untuk mengungkapkan hak dan kewajiban sehubungan dengan pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan.
Bila pekerjaannya cukup ditulis dengan hanya kuitansi maka bisa dibuatkan kuitansi.
Namun silahkan ditanyakan juga ke bagian keuangan mengenai hal ini. Apakah mereka bisa menerima hanya kuitansi saja ?
0 Comments