header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perpanjangan waktu kontrak ? Kontrak terlambat penyelesaiannya

Kontrak berakhir tanggal 23 Oktober 2013. 
Pekerjaan belum mencapai 100% karena keterlambatan kesalahan penyedia.. 
Penyedia dinilai masih bisa menyelesaikan pekerjaan bila diberi waktu 16 hari kalender.
Apakah dilakukan adendum kontrak.

Penyedia diberi surat perpanjangan waktu, bahwa pekerjaan bisa dilakukan s.d. 16 hari lagi dan dikenakan denda atas keterlambatan melebihi batas waktu berakhir kontrak ( 23-10-2013).

Bila dibuatkan adendum perpanjangan waktu, maka tidak dikenakan denda. 

Kecuali kalau adendumnya diberi klausul bahwa diberi perpanjangan waktu dan dikenakan denda.

Ada kontrak terdahulu, yang sudah selesai, bagaimana kalau kami kelupaan memberi surat perpanjangan waktu atau juga kelupaan membuat adendum perpanjangan waktu dengan klasul denda, namun pekerjaan dikerjakan melebihi batas waktu berakhir kontrak ? Secara administrastif atau pernyataan tertulis harusnya ada, tetapi yang terpenting harus ada pengenaan denda atas keterlambatan pekerjaan.

Post a Comment

4 Comments

  1. Blog uni sangat membantu kami sebagai panitia pelaksana kontrak...namun ada 1 pertanyaan tentang bagaimana proses adendum penambahan item jenis pekerjaan yang baru setelah adanya proses kontrak berkangsung trimakasih

    ReplyDelete
  2. pak bagaimana jika dalam kontrak sudah disebutkan jangka waktu kerja 30 Hk namun dalam pelaksanaan pendaftaran ke KPPN 24 Hk, apakah perlu dilakukan adendum

    ReplyDelete
  3. pak bagaimana dengan penggantian waktu dalam pelaksanaan kontrak dalam APBD pak yang diakibatkan oleh keadaan kahar (perang suku) prosedur dan pelaksanaannya, awal kontrak 26 July 2017, perang berlangsung selama juni sampai september, pelaksanaan baru bisa dilaksanakan pada 20 September 2017, pada saat PCM setelah peninjauan lapangan telah disampaikan dalam berita acara yg juga secara langsung menugaskan Direksi bersama penyedia menyiapkan surat pernyatan becana kepada aparat keamanan setemat, kontrak berakhir 22 desember 2017 pekerjaan baru mencapai 70 % akibat keterlambatan / kehilangan waktu pelaksanaan selama hampir 50 hari, mohon bantuan penjelasannya pak mengingat ini adalah dibawah APBD propinsi dimana kami hanya pptk langsung di bawah Kepala dinas selaku PA, dan kegiatan ini juga telah melampaui tahun anggaran jika dilaksanakan penggantian waktu?

    ReplyDelete
  4. pak... apakah bapak punya contoh addendum utk perpanjangan waktu? trims.

    ReplyDelete