Kontrak berakhir tanggal 23 Oktober 2013.
Pekerjaan belum mencapai 100% karena keterlambatan kesalahan penyedia..
Penyedia dinilai masih bisa menyelesaikan pekerjaan bila diberi waktu 16 hari kalender.
Apakah dilakukan adendum kontrak.
Penyedia diberi surat perpanjangan waktu, bahwa pekerjaan bisa dilakukan s.d. 16 hari lagi dan dikenakan denda atas keterlambatan melebihi batas waktu berakhir kontrak ( 23-10-2013).
Bila dibuatkan adendum perpanjangan waktu, maka tidak dikenakan denda.
Kecuali kalau adendumnya diberi klausul bahwa diberi perpanjangan waktu dan dikenakan denda.
Ada kontrak terdahulu, yang sudah selesai, bagaimana kalau kami kelupaan memberi surat perpanjangan waktu atau juga kelupaan membuat adendum perpanjangan waktu dengan klasul denda, namun pekerjaan dikerjakan melebihi batas waktu berakhir kontrak ? Secara administrastif atau pernyataan tertulis harusnya ada, tetapi yang terpenting harus ada pengenaan denda atas keterlambatan pekerjaan.
4 Comments
Blog uni sangat membantu kami sebagai panitia pelaksana kontrak...namun ada 1 pertanyaan tentang bagaimana proses adendum penambahan item jenis pekerjaan yang baru setelah adanya proses kontrak berkangsung trimakasih
ReplyDeletepak bagaimana jika dalam kontrak sudah disebutkan jangka waktu kerja 30 Hk namun dalam pelaksanaan pendaftaran ke KPPN 24 Hk, apakah perlu dilakukan adendum
ReplyDeletepak bagaimana dengan penggantian waktu dalam pelaksanaan kontrak dalam APBD pak yang diakibatkan oleh keadaan kahar (perang suku) prosedur dan pelaksanaannya, awal kontrak 26 July 2017, perang berlangsung selama juni sampai september, pelaksanaan baru bisa dilaksanakan pada 20 September 2017, pada saat PCM setelah peninjauan lapangan telah disampaikan dalam berita acara yg juga secara langsung menugaskan Direksi bersama penyedia menyiapkan surat pernyatan becana kepada aparat keamanan setemat, kontrak berakhir 22 desember 2017 pekerjaan baru mencapai 70 % akibat keterlambatan / kehilangan waktu pelaksanaan selama hampir 50 hari, mohon bantuan penjelasannya pak mengingat ini adalah dibawah APBD propinsi dimana kami hanya pptk langsung di bawah Kepala dinas selaku PA, dan kegiatan ini juga telah melampaui tahun anggaran jika dilaksanakan penggantian waktu?
ReplyDeletepak... apakah bapak punya contoh addendum utk perpanjangan waktu? trims.
ReplyDelete