header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani

Dalam dokumen pengadaan yang dibuat oleh pokja ULP, disebutkan pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan selama 80 hari (yang berakhir s.d. tanggal 19 Des 2013). 

Namun pelaksanaan pelelangan terlambat, tanggal 21 Oktober 2013 akan dilakukan tanda tangan kontrak sehingga waktu pelaksanaan hanya ada menjadi 60 hari.

Bagaimana tindakan kita ?

PPK bersama penyedia dapat mencapai kesepakatan, bila penyedia  menyanggupi dapat melaksanakan pekerjaan dengan waktu yang tersedia maka draft kontrak dapat dirubah mengenai waktu. Perubahan tersebut mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan di kontrak dilakukan sebelum kontrak ditandatangani.

Perubahan waktu akankah tercapai out put pekerjaan ?

Untuk menuju tercapainya pekerjaan dengan waktu yang tersedia sedikit maka perlu diperhatikan mengenai perlu ditingkatkan mengenai tenaga dan alat. 

Hal yang lebih penting adalah peran PPK, konsultan pengawas, (bila ada direksi lapangan, direksi teknis) serta PPHP mengenai pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak.   

"Dalam PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran." (Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012).

Post a Comment

2 Comments

  1. selamat malam pak mudjisantosa dalam hal perubahan jadwal pelaksanaan dikarenakan keterlambatan pelaksanaan pelelangan sehingga jadwal pelaksanaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran, bagaimana PPK dalam merubah jadwal/waktu pelaksanaan apa cukup dimasukkan didalam Berita Acara Pre Award Meeting (PAM) sebelum dilakukan tanda tangan kontrak. terima kasih

    ReplyDelete
  2. assalamualaikum warahmatulahi wabrakatuh.... pak mudjisantoso .... saya ada mendapatkan persoalan yang unik yang terkait jaminan pelaksanan pada kontrak tahun jamak ..... history begini ....singkat cerita pada tahun 2023 kami sudah mendapatkan pemenang penyedia dari ULP kemudian mulai lah di siapkan SPPBJ untuk penyedia pada tahun 2023 untuk melakukan penyiapan dokumen Jaminan pelaksanan akan tetapi sampai akhir bulan desember ternyata pihak rekanan belum datang lagi untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan padahal SPPBJ di buat pada awal bulan november .. sebelum kami telah buat surat teguran pertama dan SCM akan tetapi mereka belum juga datang hingga bulan januari 2024..... dan SCM 2 sudah kami buat dan mereka belum datang ... pada saat pertengahan bulan januari pihak penyedia datang untuk meminta agar dapat diberikan waktu untuk membuat jaminan pelaksanaan . yang jadi pertanyaan ..apakah di bolehkan untuk membuat jaminan pelaksanaan di buat mundur yaitu pada tahun 2023 karena pihak rekanan sampaikan ke kami bahwa ada pihak asuransi BUMN yang akan menjamin ...
    2. adakah aturan terkait jadwal persiapan kontrak sampai dokumen siap menjadi kontrak untuk melaksanakan pekerjaan
    atas perhatian .saya ucapkan terima kasih..

    ReplyDelete