Dalam pekerjaan konstruksi dikenal adanya PCM. PCM dihadiri antara lain oleh penyedia
konstruksi, PPK, tim teknis, konsultan perencana, konsultan pengawas, wakil
PPK dilapangan, serta tidak lupa PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau PCM berdasar Peraturan Kepala
LKPP No. 14 tahun 2012 sebagai berikut :
1) PPK bersama
dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
2) Beberapa hal
yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a) program mutu;
b) organisasi kerja;
c) tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan; dan
d) penyusunan rencana pemeriksaan lokasi
pekerjaan, apabila ada.
Selain yang
disebutkan diatas banyak hal yang bisa dibahas di PCM seperti tata cara
pembayaran, jadwal pekerjaan (kurva S) dsb.
Kesepakatan PCM
dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh peserta PCM.
Kesepakatan PCM tersebut
menjadi alat pengendalian kegiatan bagi PPK.
Alat pengendalain
antara lain jadwal kegiatan. Ketika jadwal kegiatan yang menggambarkan waktu
yang harus diselesaikan tidak tercapai sesuai jadwal, maka PPK bisa memberi teguran
kepada penyedia.Selanjutnya
silahkan baca mengenai KONTRAK KRITIS
PCM sangat
dikenal dalam pekerjaan konstruksi.
Bagaimana di
pekerjaan lain, seperti pengadaan jasa konsultan, jasa lainnya dan pengadaan
barang ?
Pengalaman
pribadi penulis, persiapan pelaksanaan kontrak pernah dilakukan di pengadaan
jasa konsultan, pengadaan jasa lainnya maupun di pengadaan barang.
Persiapan
pelaksanaan kontrak adalah penting. Persiapan pelaksanaan kontrak yang baik dan pengendalian kontrak dengan baik adalah lebih penting daripada memberikan kelonggaran penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan melebihi tanggal selesai kontrak (fasilitas 50 hari setelah tanggal berakhir kontrak).
Tanpa persiapan yang baik maka kita akan terpaksa menerima hasil pekerjaan seadanya.
PPHP dapat memgambil peran sejak awal kontrak dengan hadir di forum ini, dengan mengenal pekerjaan yang nanti akan diterima, sehingga dapat mulai mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam serah terima pekerjaan nantinya.
Tanpa persiapan yang baik maka kita akan terpaksa menerima hasil pekerjaan seadanya.
PPHP dapat memgambil peran sejak awal kontrak dengan hadir di forum ini, dengan mengenal pekerjaan yang nanti akan diterima, sehingga dapat mulai mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam serah terima pekerjaan nantinya.
Ada istilah lain
yang digunakan seperti PCM yaitu Kick off meeting.
Kick off meeting yang sering dilakukan sebagai pertemuan kedua belah pihak antara penyedia dengan PPK dapat merupakan rapat awal pelaksanaan kontrak dengan tujuan
untuk menyamakan presepsi diantara semua pihak yang terkait dengan
pelaksanaan kontrak, menyangkut prosedur dan teknis pelaksanaan
kontrak.
Kick off Meeting bisa dianggap sebagai kesempatan untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam rangka mewujudkan tujuan tercapainya pengadaan.
Kick off Meeting bisa dianggap sebagai kesempatan untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam rangka mewujudkan tujuan tercapainya pengadaan.
9 Comments
Bisakah Pengguna Anggaran merangkap sebagai PPK?
ReplyDeletebisa
DeleteBisa, sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 10 ayat 5. "Dalam hal tidak ada personil yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK."
ReplyDeleteMohon info nya, yg mengadakan/mengundang untuk diadakannya pcm itu dari penyedia atau ppk ya? Thank’s
ReplyDeleteppk
DeleteYang mengundang adalah PPK. Karena yang punya pekerjaan adalah PPK Satker.
ReplyDeleteSaat PCM kalo SE (konsultan pengawas) tidak hadir, apa inspektor bisa menggantikan
ReplyDeleteSaat PCM ,kalo pihak konsultan pengawas (SE) tidak hadir, apakah inspektor lapangan bisa menggantikan?
ReplyDeleteHukuman bagi salah satu pihak jika tidak hadir dalam PCM
ReplyDelete