header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)


Dalam pekerjaan konstruksi dikenal adanya PCM. PCM dihadiri antara lain oleh penyedia konstruksi, PPK, tim teknis, konsultan perencana, konsultan pengawas, wakil PPK dilapangan, serta tidak lupa PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau PCM berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 sebagai berikut :
1) PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
2) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a) program mutu;
b) organisasi kerja;
c) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; dan
d) penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada.

Selain yang disebutkan diatas banyak hal yang bisa dibahas di PCM seperti tata cara pembayaran, jadwal pekerjaan (kurva S) dsb.

Kesepakatan PCM dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh peserta PCM.

Kesepakatan PCM tersebut menjadi alat pengendalian kegiatan bagi PPK.
Alat pengendalain antara lain jadwal kegiatan. Ketika jadwal kegiatan yang menggambarkan waktu yang harus diselesaikan tidak tercapai sesuai jadwal, maka PPK bisa memberi teguran kepada penyedia.Selanjutnya silahkan baca mengenai  KONTRAK KRITIS

PCM sangat dikenal dalam pekerjaan konstruksi.

Bagaimana di pekerjaan lain, seperti pengadaan jasa konsultan, jasa lainnya dan pengadaan barang ?

Pengalaman pribadi penulis, persiapan pelaksanaan kontrak pernah dilakukan di pengadaan jasa konsultan, pengadaan jasa lainnya maupun di pengadaan barang.
Persiapan pelaksanaan kontrak adalah penting. Persiapan pelaksanaan kontrak yang baik dan pengendalian kontrak dengan baik adalah lebih penting daripada memberikan kelonggaran penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan melebihi tanggal selesai kontrak (fasilitas 50 hari setelah tanggal berakhir kontrak).
Tanpa persiapan yang baik maka kita akan terpaksa menerima hasil pekerjaan seadanya. 

PPHP dapat memgambil peran sejak awal kontrak dengan hadir di forum ini, dengan mengenal pekerjaan yang nanti akan diterima, sehingga dapat mulai mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam serah terima pekerjaan nantinya. 

Ada istilah lain yang digunakan seperti PCM yaitu Kick off meeting.

Kick off meeting yang sering dilakukan sebagai pertemuan kedua belah pihak antara penyedia dengan PPK dapat merupakan rapat awal pelaksanaan kontrak dengan tujuan untuk menyamakan presepsi  diantara semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kontrak, menyangkut prosedur dan teknis pelaksanaan kontrak.
Kick off Meeting bisa dianggap sebagai kesempatan untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam rangka mewujudkan tujuan tercapainya pengadaan.

Post a Comment

9 Comments

  1. Bisakah Pengguna Anggaran merangkap sebagai PPK?

    ReplyDelete
  2. Bisa, sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 10 ayat 5. "Dalam hal tidak ada personil yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK."

    ReplyDelete
  3. Mohon info nya, yg mengadakan/mengundang untuk diadakannya pcm itu dari penyedia atau ppk ya? Thank’s

    ReplyDelete
  4. Yang mengundang adalah PPK. Karena yang punya pekerjaan adalah PPK Satker.

    ReplyDelete
  5. Saat PCM kalo SE (konsultan pengawas) tidak hadir, apa inspektor bisa menggantikan

    ReplyDelete
  6. Saat PCM ,kalo pihak konsultan pengawas (SE) tidak hadir, apakah inspektor lapangan bisa menggantikan?

    ReplyDelete
  7. Hukuman bagi salah satu pihak jika tidak hadir dalam PCM

    ReplyDelete