(1)
mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta
kecuali peserta yang tidak hadir tersebut,
untuk mengajukan penawaran
ulang secara lengkap (administrasi, teknis
dan harga); dan/atau
(2)
melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta
baru; dan
(3)
memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a)
Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b)
dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.
Rujukan : Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012
Rujukan : Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012
0 Comments