header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SBU / SKA / SKT Yang Berlaku

baca ini sekarang SE Dirjen Bina Konstruksi No.  595/2018 


SE MENTERI PU NOMOR: 10/SE/M/2012 SBU/SKA/SKT Yang  Berlaku Dalam
 Pekerjaan   Konstruksi Dan Jasa Konsultasi TA 2013
SBU/SKA/SKT yang terbit sebelum 30 Sep 2011 dan masa berlakunya belum habis harus di Registrasi ulang di LPJK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010.

SBU/SKA/SKT yang habis masa berlakunya setelah 30 Sep 2011 dan sudah diperpanjang oleh LPJK sesuai PP Nomor 92 Tahun 2010
SBU/SKA/SKT Baru yang diterbitkan LPJK sesuai PP 92 Tahun 2010

 Pelaksanaan penerbitan SBU/SKA/SKTK menggunakan SIKI-Online

Format-format dokumen tersebut dibuat dalam landscape tidak dalam bentuk potrait.


Post a Comment

1 Comments

  1. mau tanya pak, kalo SKA yang terbit 5 desember 2011, apakah masih berlaku? tks

    ReplyDelete