header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Stok di catalog tidak dapat dipesan lagi


Pengadaan Catalog secara Epurchasing disusun  atas dasar kebutuhan nasional.
Misal  ada 500 kota/kabupaten menyusun kebutuhan atas suatu obat tertentu  misal obat Z dengan total  kebutuhan ada 100.000 butir.
100.000 butir bisa disediakan oleh Pabrikan  W .
Maka LKPP  melakukan kontrak payung dengan kewajaran harga kepada Pabrikan W.
Semua instansi pemerintah seperti Rumah sakit pemerintah dapat melakukan pengadaan obat secara catalog dengan Epurchasing (bahkan untuk pengadaan obat secara epurchasing ini, bisa menyebut merek dan tidak diperlukan lagi negosiasi harga).  
Suatu saat semua kebutuhan Rumah Sakit akan mencapai lebih dari 100.000 butir, sehingga penyedia tersebut tidak bisa memenuhi lagi sesuai kontrak payung.
Stok sesuai kontrak payung telah dicapai dengan pabrikan W.  Penyedia tidak memenuhi karena kita memberi angka 100.000 butir yang didapat dari penjumlahan masing-masing kota/kabupaten, yang mungkin sekali angka yang disampaikan oleh kota/kabupaten tidak begitu akurat atau selama ini tidak teruji  bila dicocokkan dibandingkan dengan realisasinya.
Dalam hal ada kebutuhan obat tidak bisa dipenuhi lagi  oleh Pabrikan W tersebut, kita agar mencatat penyataan penyedia tersebut, yang selanjutnya kita dapat mengadakan melalui pelelangan atau pengadaan langsung.   Untuk kebutuhan obat yang sifatnya mendesak untuk  pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Setiap pengadaan langsung atau penunjukan langsung agar dilakukan kewajaran harga.

Post a Comment

0 Comments