Pengadaan Catalog secara
Epurchasing disusun atas dasar kebutuhan
nasional.
100.000 butir bisa disediakan
oleh Pabrikan W .
Maka LKPP melakukan kontrak payung dengan kewajaran
harga kepada Pabrikan W.
Semua instansi pemerintah seperti
Rumah sakit pemerintah dapat melakukan pengadaan obat secara catalog dengan
Epurchasing (bahkan untuk pengadaan obat secara epurchasing ini, bisa menyebut
merek dan tidak diperlukan lagi negosiasi harga).
Suatu saat semua kebutuhan Rumah
Sakit akan mencapai lebih dari 100.000 butir, sehingga penyedia tersebut tidak bisa
memenuhi lagi sesuai kontrak payung.
Stok sesuai kontrak payung telah
dicapai dengan pabrikan W. Penyedia
tidak memenuhi karena kita memberi angka 100.000 butir yang didapat dari
penjumlahan masing-masing kota/kabupaten, yang mungkin sekali angka yang
disampaikan oleh kota/kabupaten tidak begitu akurat atau selama ini tidak
teruji bila dicocokkan dibandingkan
dengan realisasinya.
Dalam hal ada kebutuhan obat
tidak bisa dipenuhi lagi oleh Pabrikan W
tersebut, kita agar mencatat penyataan penyedia tersebut, yang selanjutnya kita
dapat mengadakan melalui pelelangan atau pengadaan langsung. Untuk kebutuhan obat yang sifatnya mendesak
untuk pelayanan masyarakat dapat dilakukan
dengan penunjukan langsung.
Setiap pengadaan langsung atau
penunjukan langsung agar dilakukan kewajaran harga.
0 Comments