Apakah ada peraturan
yang mengikat tentang waktu proses Pengadaan Langsung s.d Rp. 200 juta ?
Apakah bisa
3 hari saja prosesnya menjelang kontrak atau bagaimana? mohon penjelasan.
terima kasih.
Pagi hari PPK
buat spek, HPS dan bila perlu draft SPK
Siang hari
pejabat pengadaan mencari informasi harga
Sore hari
pejabat pengadaan mendatangi toko. (toko itu tidak perlu ditanya SIUP, pajak tiga bulan terkajhir dst) melakukan negosiasi dan deal sepakat dengan toko kemudian
membuat SPK
0 Comments