Proses kontrak adalah hukum perdata
Proses pelelangan dan atau proses kontrak, selama tidak ada pemalsuan, mark up, fiktif, feedback dan kerugian negara maka bukan pidana
Sering kita mendengar istilah P19.
Kalau di Jakarta P19 adalah nama trayek bis kopaja jurusan Tanah Abang - Ragunan
Sedangkan dalam administrasi pidana disebut sebagai Pengembalian Berkas Perkara atas nama...
Apa P18, P20, P21 silahkan baca
dan
0 Comments