Rancangan kontrak dibuat oleh PPK sebelum pelelangan/seleksi dilakukan. Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi
terhadap rancangan kontrak, dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan,
apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran.
PPK dan Penyedia tidak diperkenankan
mengubah substansi Dokumen
penga-daan sampai dengan penandatanganan
Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya
akan melewati batas tahun anggaran.
Dalam hal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati
batas tahun anggaran, maka penandatanganan kontrak dilakukan
setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.
PPK dan Penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
Dokumen Kontrak.
Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak
dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi
pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku
sesuai urutan hirarki.
0 Comments