header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Identifikasi pengadaan

Identifikasi kebutuhan pengadaan dimulai sebelum penyusunan anggaran.
Identifikasi kebutuhan diperluka untuk mencapai pengadaan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Identifikasi termasuk memikirkan risiko dari aspek anggaran, pengadaan dan pemanfaatan.
Ketika diswakelolakan, kode rekening atau struktur anggaran akan berbeda ketika dilakukan melalui penyedia secara konstraktual.

Identifikasi barang atau jasa didasarkan kepada yang dibutuhkan, kemudian menganalisa apakah barang atau jasa tersebut sudah dipasaran atau harus dibuat dulu dan adakah penyedianya

- barang atau jasa yang memang benar-benar dibutuhkan oleh kantor kita
- ada berapa banyak barang/jasa yang telah dimiliki dan masih kurang berapa
- bagaimana mengenai ketersediaan anggaran 
- ada tidaknya barang / jasa yang ada dipasaran
- ada tidaknya penyedia di pasaran atau dilakukan dengan swakelola
- batasan waktu dalam melaksanakan pengadaan

Contoh untuk Kajian Pengembangan Kekayaan Hayati Daerah, dengan identifikasi barangkali diketahui penyedia jasa konsultannya tidak ada. Dengan demikian dapat dilakukan swakelola saja secara langsung dengan perguruan tinggi negeri yang kompeten dalam bidang ini (tidak usah capek-capek pelelangan/seleksi yang akan cenderung gagal atau mendapatkan penyedia jasa konsultan yang tidak kompeten) . Perguruan Tinggi Negeri tersebut melakukan MOU dengan PA/KPA, kemudian PPK melakukan kontrak dengan ketua tim pelaksana kegiatan dari perguruan tinggi. Pembayaran bersifat honorarium, perjalanan at cost, pengadaan ATK atau jasa lainnya bila s.d. Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.

Post a Comment

0 Comments