Pekerjaan konstruksi membutuhkan tiga parameter/sasaran dalam mencapai tujuan, yaitu:
2.
Jadwal
yang harus dipenuhi.
3.
Mutu
yang harus dipenuhi.
Setiap
pekerjaan konstruksi harus dapat dilaksanakan dengan jadwal, mutu dan biaya sesuai dengan
perencanaan yang telah ditetapkan.
Ketiga
parameter tersebut di atas perlu dimasukkan ke dalam kontrak pekerjaan untuk
memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Penyedia.
Pasal 89
ayat (4):
Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan
Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan
yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.
PRESTASI
PEKERJAAN YANG DAPAT DIBAYARKAN:
1. Pekerjaan yang telah terpasang
2. Peralatan dan/atau bahan yang
merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commissioning)
Contoh:
Generator,
transformator, turbin, pompa air, pendingin udara/air conditioner,
elevator/lift, escalator, mesin kapal, tiang pancang, rangka baja, rangka jembatan, beton
pracetak, geosintetik, konduktor,
tower listrik, insulator, pintu air, dan aspal.
PERSYARATAN
PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG DAPAT DIBAYAR:
1.
berada
di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dan perubahannya;
2.
memiliki
sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen ;
3.
bersertifikat
garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
4.
disetujui
oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
5.
dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan
dan/atau dipindahtangankan oleh pihak
manapun; dan
6.
keamanan
penyimpanan dan risiko
kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab penyedia.
Surat
persetujuan dari PPK dapat menggantikan persyaratan angka 2 dan angka 3 apabila
peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia barang/jasa .
Kriteria
peralatan dan/atau bahan yang dapat dibayarkan serta ketentuan mengenai
persyaratan pembayaran dicantumkan dalam kontrak.
Jadi pasir, batu, semen, keramik lantai, besi beton dsb tidak termasuk ya.
Jadi pasir, batu, semen, keramik lantai, besi beton dsb tidak termasuk ya.
Referensi :
SURAT
EDARAN KEPALA LKPP NO.
2 TAHUN 2013
TENTANG PEMBAYARAN
PRESTASI PEKERJAAN YANG TELAH TERPASANG PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI
0 Comments