header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN YANG TELAH TERPASANG PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI


Pekerjaan konstruksi membutuhkan tiga parameter/sasaran dalam mencapai tujuan, yaitu:
1.          Biaya (anggaran) yang dialokasikan.
2.          Jadwal yang harus dipenuhi.
3.          Mutu yang harus dipenuhi.

Setiap pekerjaan konstruksi harus dapat dilaksanakan dengan jadwal, mutu dan biaya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Ketiga parameter tersebut di atas perlu dimasukkan ke dalam kontrak pekerjaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan  pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia.

Pasal 89 ayat (4):
Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan  senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.

PRESTASI PEKERJAAN YANG DAPAT DIBAYARKAN:
   1.  Pekerjaan yang telah terpasang
   2. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commissioning)

Contoh:
Generator, transformator, turbin, pompa air, pendingin udara/air conditioner, elevator/lift, escalator, mesin kapal, tiang pancang, rangka baja, rangka jembatan, beton pracetak, geosintetik, konduktor, tower listrik, insulator, pintu air, dan aspal.

PERSYARATAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG DAPAT DIBAYAR:
1.          berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dan perubahannya;
2.          memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen ;
3.          bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
4.          disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
5.     dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan
6.          keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab penyedia.

Surat persetujuan dari PPK dapat menggantikan persyaratan angka 2 dan angka 3 apabila peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia barang/jasa .
Kriteria peralatan dan/atau bahan yang dapat dibayarkan serta ketentuan mengenai persyaratan pembayaran dicantumkan dalam kontrak.

Jadi pasir, batu, semen, keramik lantai, besi beton dsb tidak termasuk ya.

Referensi :
SURAT EDARAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2013
TENTANG PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN YANG TELAH TERPASANG PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Post a Comment

0 Comments