header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak berakhir diteruskan atau diputus

Kontrak berakhir tanggal 14 Desember 2013
Baru selesai 89%, dalam penilaian bersama diperkirakan bila diberi perpanjangan waktu 30 hari (s.d. 13 Januari 2014) akan selesai 100%.

Untuk pekerjaan yang sampai 89% bisa dimanfaatkan tanpa ada yang 11%  maka kontrak diputus saja.
Namun untuk pekerjaan yang sampai 89% menjadi belum bisa dimanfaatkan maka perlu dipertimbangkan untuk dilanjutkan. Pertimbangannya :
1. apakah penyedia masih memiliki kemampuan melanjutkan dengan denda, dan
2,  apakah masih bisa dibayar berdasarkan mekanisme keuangan (ini perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan).

Kontrak tahun tunggal, anggarannya tidak bisa berlanjut ditahun berikutnya, namun pekerjaan bisa berlanjut diselesaikan  ditahun berikutnya dengan denda. Anggarannya darimana ? Dari revisi anggaran DIPA 2014 yang tersedia. Sekali lagi ini perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan.

Aturan untuk dana APBN yang perlu Saudara cermati :
1. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 25 tahun 2012 yang sampai hari ini ( 12-12-2013) masih berlaku, yang kemungkinan akan ada aturan pengganti.
3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 42 tahun 2013

Post a Comment

10 Comments

  1. Pak Mudji..... Kami Penerima APBN-P belanja modal berupa pembangunan gedung tahap finishing, menurut perkiraan konsultan pengawas sampai dengan berakhirnya kontrak per 31 desember 2013 pekerjaan tidak akan selesai (100%).... kemungkinan hanya 80% saja, sedangkan batas pembayaran LS dari KPPN tanggal 23 desember 2013...

    Yang saya tanyakan...Di Kemungkinan Pertama..... kami berencana untuk mencairkan dana 100% (sekaligus, tidak menggunakan termin) karena waktunya yang sempit... tetapi dengan jaminan... bagaimana mekanismenya pak??? kami minta saran dan masukannya...He3... Kami ingin selamat pak...

    atau kemungkinan ke-2... PER TANGGAL 31 DESEMBER 2013, Kami BAYAR SESUAI DENGAN PERCAPAIAN PEKERJAAN (80%) dan sisa anggarannya dikembalikan ke kas negara tapi dikawatirkan... TAHUN DEPAN TIDAK ADA ANGGARAN lagi pak untuk pembangunan gedung...sedangkan gedung akan segera digunakan...
    Kami Mohon sarannya pak… karena ini berisiko… Terima Kasih…

    ReplyDelete
  2. Pak Mudji..... Kami Penerima APBN-P belanja modal berupa pembangunan gedung tahap finishing, menurut perkiraan konsultan pengawas sampai dengan berakhirnya kontrak per 31 desember 2013 pekerjaan tidak akan selesai (100%).... kemungkinan hanya 80% saja, sedangkan untuk batas pembayaran LS dari KPPN tanggal 23 desember 2013...

    Yang saya tanyakan...Di Kemungkinan Pertama..... tanggal 23 Desember 2013, kami berencana untuk mencairkan dana 100% sesuai kontrak (sekaligus, tidak menggunakan termin) karena waktunya yang sempit... tetapi dengan jaminan... bagaimana mekanismenya pak??? kami minta saran dan masukannya...He3... Kami ingin selamat pak...

    atau kemungkinan ke-2... PER TANGGAL 23 DESEMBER 2013, Kami BAYAR SESUAI DENGAN perkiraan PERCAPAIAN PEKERJAAN (80%) dan sisa anggarannya dikembalikan ke kas negara tapi dikawatirkan... TAHUN DEPAN TIDAK ADA ANGGARAN lagi pak untuk pembangunan gedung...sedangkan gedung akan segera digunakan...
    Kami Mohon sarannya pak… karena ini berisiko… Terima Kasih…

    ReplyDelete
    Replies
    1. ikuti aturan langkah2 akhir tahun. bila ke tahun depan dananya tidak ke sana lagi artinya pekerjaan bisa ke 2014 tetapi harus melakukan revisi DIPA 2014, ngambil anggaran 2014 untuk dijadikan pembayaran kegiatan ini (namun tanyakan lebih detail ke Kemenkeu)....

      Delete
  3. Terima kasih sarannya pak Mudji., kami perlu lebih detail memperhatikan langkah2 akhir tahun dan PMK, 2013 pelaksanaan sistem pekerjaan tahun anggaran., harus benar2 kami perhatikan takut salah perlakuan. He3

    ReplyDelete
  4. Mohon koreksinya jika salah pak.
    Dari segi tanggal. 163/PMK.05/2013 dikeluarkan tanggal 26 November 2013, perdirjen 42 th 2013 tanggal 21 November 2013, sedangkan untuk PMK.25 th 2012 pada tanggal 12 Desember 2013 masih berlaku pak.
    Kemudian dari segi judul:
    163/PMK.05/2013:
    "Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran"
    perdirjen 42 th 2013:
    "Tentang Langkah2 akhir Tahun 2013"
    Sedangkan PMK.25 th 2012
    "Mengenai Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan"

    Dan sudah soca cek pak, tidak ada peraturan pengganti perihal PMK 25 th 2012. Perihal yang diaturkan pun berbeda.
    Disini kita dihadapkan dengan 2 opsi pak.
    Kebijakan luncur yang mengacu pada PMK 25 yg masih sangat mungkin dilakukan,
    Dan kegiatan yang harus cut off.
    kemudian mengacu pada PerPem 45 pun tidak membahas dengan rinci soal sisa pekerjaan, karena sudah tertuang dalam PMK 25. Pak.
    Mohon koreksinya pak

    ReplyDelete
  5. mohon di baca permendagri no 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 pada lampiran angka romawi IV nomer 36 huruf e

    ReplyDelete
  6. Mohon arahan dan masukan...
    Saya pelaksana kegiatan pengadaan mebeleuir senilai 1,3 miliar dengan masa kontrak berakhir pada 26 Desember 2015. Dalam pemeriksaan terakhir pada 25 desember 2015 pihak PPKo beserta timnya ketersediaan meja kursi sdh mencapai 75 persen, meski demikian perakitan komponen terus kami lakukan dan diperkirakan pada 29 desember ketersediaan meja kursi bisa mencapai 100 persen.
    namun, tanpa kompromi pihak PPKo melakukan pemutusan kontrak secara sepihak tertanggal surat pemutusannya pada 28 desember 2015.
    Mohon arahan dan pencerahan, baik untuk PPko maupun untuk kami sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
    posisi kami sangat dirugikan, ratusan set meja kursi sekolah menumpuk di gudang, merugi ratusan juta rupiah, bahkan perusahaan kami pun terancam di blacklist dan uang jaminan pun menjadi hak negara.

    ReplyDelete
  7. KABAR BAIK BERITA BAIK

    Halo semuanya, saya SUWANDI dari Indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman di mana-mana untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah palsu, curang dan penipuan, dan juga beberapa kesaksian di sini salah mereka adalah orang yang sama. Karena itu, berhati-hatilah untuk tidak menjadi mitra mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali sekitar Rp 200.000.000 untuk biaya pendaftaran, biaya transfer, bea masuk dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman, tetapi mereka meminta saya untuk membayar lagi dan lagi. Ini akan menarik Anda untuk Mengetahui ada undang-undang tentang pembiayaan hukum atau aturan boardings ini dalam memperoleh pinjaman dari setiap hukum pemberi pinjaman atau perusahaan. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebesar $ 250.000 dari sebuah perusahaan yang teman saya Achmad Halima telah perkenalkan. Perusahaan pinjaman yang benar dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang adalah perusahaan terbesar di AS, Eropa, dan di seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk memudahkan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman tahu apa yang harus ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan menyampaikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu tahu dan hak untuk menawarkan pinjaman (pedagang atau pinjaman pribadi) dan layanan keuangan.

    Saya sangat berbakti untuk membantu negara saya mendapatkan pinjaman terhadap penipuan dan segera, email saya adalah (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)

    Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.

    ReplyDelete
  8. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    ReplyDelete
  9. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    ReplyDelete