Dalam
pelaksanaan pekerjaan kontruksi diperiksa oleh konsultan pengawas telah selesai
100%. Kemudian dilakukan serahterima kepada panitia penerima hasil pekerjaan
dan selanjutnya diproses pembayaran 100% oleh PPK.
Berikutnya
dalam masa pemeliharaan PPK meragukan progres pekerjaan yang mencapai
100%.
Selanjutnya dilakukan penilaian
kembali oleh lembaga/perguruan tinggi yang kompeten, hasilnya dinilai pekerjaan
hanya mencapai 96%. Konsultan pengawas menyadari adanya kesalahan dan penyedia bersedia
memperbaiki.
Apakah hal
demikian dinilai sebagai kerugian negara ?
PPK dalam
pelaksanaan perikatan (kontrak) dapat memerintahkan kepada penyedia untuk
memperbaiki, hal-hal yang telah menjadi kesepakatan dapat dinilai kembali bila
ada hal yang meragukan. Dengan adanya proses koreksi dan perbaikan maka
permasalahan ini adalah hukum perdata.
Dalam hal
penyedia tidak bersedia maka dapat digugat secara perdata, namun ketika terjadi
kesepakatan dengan penyedia untuk memperbaiki maka hal tersebut tidak terjadi
kerugian negara.
Pasal 1506
KUHPerdata. “Ia diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi, meskipun ia
sendiri tidak mengetahui tentang adanya cacat itu, kecuali jika ia, dalam hal
yang demikian, telah diminta diperjanjikan bahwa ia tidak diwajibkan menanggung
suatu apapun juga”.
Bagaimana
bila ditemukan setelah kontrak selesai adanya kekurangan pekerjaan ?
Sepanjang
hal tersebut bukan kesengajaan atau persengkokolan (kesepakatan untuk berbuat
kecurangan atau pemalsuan) maka pilihannya dilengkapi atau ada penyetoran ke
kas negara/daerah.
Namun ketika temuan audit tidak dilakukan perbaikan, karena kontrak dengan pemerintah menggunakan uang publik maka sikap untuk tidak menyelesaikan kekurangan tersebut akan menjadi risiko pidana.
Namun ketika temuan audit tidak dilakukan perbaikan, karena kontrak dengan pemerintah menggunakan uang publik maka sikap untuk tidak menyelesaikan kekurangan tersebut akan menjadi risiko pidana.
Jangan
sampai menghukum orang yang dalam pemahaman orang tersebut telah melakukan
pekerjaan dengan baik dan kekurangan yang ditemui bukan faktor kesengajaan dari
yang bersangkutan.
Jangan
sampai sikap berlebihan dalam menegakan hukum mengakibatkan kemajuan bangsa ini
tersandera.
0 Comments