header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan Selesai tapi ditemukan kekurangan



Dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi diperiksa oleh konsultan pengawas telah selesai 100%. Kemudian dilakukan serahterima kepada panitia penerima hasil pekerjaan dan selanjutnya diproses pembayaran 100% oleh PPK.
Berikutnya dalam masa pemeliharaan PPK meragukan progres pekerjaan yang mencapai 100%. 
Selanjutnya dilakukan penilaian kembali oleh lembaga/perguruan tinggi yang kompeten, hasilnya dinilai pekerjaan hanya mencapai 96%. Konsultan pengawas menyadari adanya kesalahan dan penyedia bersedia memperbaiki.
Apakah hal demikian dinilai sebagai kerugian negara ?
PPK dalam pelaksanaan perikatan (kontrak) dapat memerintahkan kepada penyedia untuk memperbaiki, hal-hal yang telah menjadi kesepakatan dapat dinilai kembali bila ada hal yang meragukan. Dengan adanya proses koreksi dan perbaikan maka permasalahan ini adalah hukum perdata.
Dalam hal penyedia tidak bersedia maka dapat digugat secara perdata, namun ketika terjadi kesepakatan dengan penyedia untuk memperbaiki maka hal tersebut tidak terjadi kerugian negara.
Pasal 1506 KUHPerdata. “Ia diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui tentang adanya cacat itu, kecuali jika ia, dalam hal yang demikian, telah diminta diperjanjikan bahwa ia tidak diwajibkan menanggung suatu apapun juga”.
Bagaimana bila ditemukan setelah kontrak selesai adanya kekurangan pekerjaan ?
Sepanjang hal tersebut bukan kesengajaan atau persengkokolan (kesepakatan untuk berbuat kecurangan atau pemalsuan) maka pilihannya dilengkapi atau ada penyetoran ke kas negara/daerah. 

Namun ketika temuan audit tidak dilakukan perbaikan, karena kontrak dengan pemerintah menggunakan uang publik maka sikap untuk tidak menyelesaikan kekurangan tersebut akan menjadi risiko pidana.
 
Jangan sampai menghukum orang yang dalam pemahaman orang tersebut telah melakukan pekerjaan dengan baik dan kekurangan yang ditemui bukan faktor kesengajaan dari yang bersangkutan.
Jangan sampai sikap berlebihan dalam menegakan hukum mengakibatkan kemajuan bangsa ini tersandera.

Post a Comment

0 Comments