Pengaturan pengadaan untuk memenangkan penyedia tertentu oleh panitia pengadaan / penyedia adalah melanggar hukum persaingan usaha (Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 ). Sepanjang perbuatan tersebut tidak ada suap dan atau tidak mengetahui ada mark up HPS. Jadi jangan dinilai sebagai tindakan pidana.
Bila perbuatan tersebut diiringi dengan gratifikasi / suap maka akan menjadi tindakan pidana (Pasal 209, 210, 419 KUHP dan Pasal 5, 6, 11, 12 dan 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undangNo. 31 Tahun 1999).
Pemberlakuan terhadap suatu kesalahan dengan serta merta pidana akan menghambat kemajuan bangsa ini.
0 Comments