header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengaturan lelang melanggar hukum pidana ?

Pengaturan pengadaan untuk memenangkan penyedia tertentu oleh panitia pengadaan / penyedia adalah melanggar hukum persaingan usaha (Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 ). Sepanjang perbuatan tersebut tidak ada suap dan atau tidak mengetahui ada mark up HPS. Jadi jangan dinilai sebagai tindakan pidana.
Bila perbuatan tersebut diiringi dengan gratifikasi / suap maka akan menjadi tindakan pidana (Pasal 209, 210, 419 KUHP dan Pasal 5, 6, 11, 12 dan 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undangNo. 31 Tahun 1999).
Dalam hal terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha maka panitia yang terlibat akan dikenakan sanksi administratif. Sedangkan penyedia yang terlibat akan dikenakan sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pemberlakuan terhadap suatu kesalahan dengan serta merta pidana akan menghambat kemajuan bangsa ini.

Post a Comment

0 Comments