header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penunjukan langsung menjadi pidana ?

Kalau kontrak harga pasar sebenarnya dan tidak ada suap/gratifikasi dsb maka hanya menjadi masalah kesalahan administrasi negara.
Penunjukan langsung dapat dilakukan bila
a.
Memenuhi syarat khusus dan tertentu
Sebagaimana disebut dalam pasal 38 Perpres 70 tahun 2012
b.  Setelah pelelangan ulang/seleksi/pemilihan langsung  ulang yang lulus prakualifikasi atau memasukkan penawaran  hanya satu.
Sebagaimana disebut dalam pasal 84 ayat 4 dan 5 Perpres 70 tahun 2012.
c.  Setelah pelelangan/seleksi  ULANG GAGAL
Sebagaimana disebut dalam pasal 84 ayat 6 

Bagaimana bila tidak memenuhi kriteria tersebut, misal karena tidak kompeten pelaksana pengadaan ? 
Atau  karena mendesak waktu ? 
Apalah perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum ? 

Pengadaan suatu seni untuk mencari jalan terbaik dalam mendapatkan barang/jasa, aturan hanya untuk menuntun dalam kondisi normal, untuk kondisi-kondisi yang lain diperlukan keputusan-keputusan terbaik secara manejerial.  Ketika suatu tindakan penunjukan langsung secara manejerial menjadi relatif, akankah dinilai sebagai pelanggaran ? 

Kita mengukurnya dari :
1.harga kontrak yang terjadi yang diwujudkan dengan penyerahan barang dan jasa, apakah telah dibayar dengan nilai kewajaran harga pasar yang sebenarnya dari spesifikasi yang diberikan ? Bila ya, maka hal tersebut merupakan kesalahan administrasi. 
2. adakah aliran gratifikasi ? aliran gratifikasi atau penyuapan yang terima oleh para pelaksana pengadaan (PA/KPA/PPK/pokja ULP/PPHP0 atau orang-orang yang terkait seperti menteri/kepala daerah/istri/suami/Saudara dsb)


Pasal 2 ayat (1) UU TPK

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana   penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua  puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dua hal yang harus dipenuhi menjadi tindak pidana korupsi :
1. melawan hukum 
2. memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara


Post a Comment

3 Comments

  1. Halo Dear nilai pelanggan,

    APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN KREDIT JIKA YA KEMBALI KE KAMI SEKARANG, EMAIL AS di (bishopelijahloanfirm002@hotmail.com) Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau di tujuan apapun? kami bersertifikat dan sah dan berlisensi internasional pemberi pinjaman kredit Kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan Bisnis, perusahaan dan individu pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2%, Mungkin pinjaman jangka pendek atau panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit yang buruk, Kami akan memproses Anda pinjaman segera setelah kami menerima aplikasi Anda.

    kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami Tawarkan jasa pinjaman dijamin jumlah apapun untuk warga negara dan non-warga negara kami menawarkan pinjaman pribadi yang mudah, pinjaman / bisnis komersial, kredit mobil, pembiayaan sewa guna usaha / peralatan, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman rumah, untuk semua warga negara dan non-warga negara dengan baik baik atau buruk sejarah kredit. Jika Anda tertarik dengan tawaran pinjaman di atas kami Anda saran untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali ke kami untuk lebih jelasnya, Anda dapat menghubungi kami dengan email ini :( bishopelijahloanfirm002@hotmail.com) Kami akan menanggapi Anda segera setelah kami menerima Anda rincian aplikasi pinjaman.

    Tujuan kami adalah untuk memberikan yang terbaik kepada pelanggan kami dan memberi mereka layanan aman PAKET KAMI TERMASUK: * pinjaman rumah * kredit mobil * hipotek pinjaman * pinjaman bisnis * pinjaman internasional * * pinjaman pribadi dan banyak lagi.


    INFORMASI PEMINJAM, jika Anda tertarik mengisi informasi peminjam "s bawah sehingga akan dapat melanjutkan.

    INFORMASI PRIBADI

    Nama lengkap:
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    Lamanya:
    Jenis kelamin:
    agama:
    Provinsi / Negara:
    kota:
    Negara:
    Usia:
    Kontak Alamat :
    Pekerjaan:
    Pendapatan bulanan :
    Nomor ponsel :
    email:
    Tujuan Pinjaman:
    Apakah Anda menerapkan sebelum {ya atau tidak}

    Kembali ke saya sekarang

    Salam
    Bishop Elia

    ReplyDelete
  2. Halo, aku Joy Wilson, pemberi pinjaman kredit swasta, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya sah terdaftar dan disetujui untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman reputasi kami.
    Anda dapat menghubungi kami melalui Email: joywilsonloanfirm@gmail.com

    ReplyDelete
  3. لقد اشتركت في قرض الاتحاد الأوروبي مرتين. كانت المرة الأولى مباشرة سريعة حقًا. تمت الموافقة على الطلب فورًا وبمجرد إرسال المستندات ، تم إرسال الأموال على الفور إلى حسابي. المرة الثانية ليست بهذه السرعة. على الرغم من حقيقة أن القرض الأول البالغ 5000 يورو قد تم دفعه في الوقت المحدد ؛ كان علي أن أكتب للدعم الفني من الاتحاد الأوروبي للقروض المشتركة. عندها فقط تلقيت المال. ربما لأنني أخذت 15.000.000 دولار للمرة الثانية. لم يتلقوا أي عمولة ، ولا رسوم تسجيل ، ولا ضمانات تجارية ، ولا رسوم تأمين. تعد شركة قروض الاتحاد الأوروبي شركة نزيهة وجديرة بالثقة ومحترمة وموثوق بها ، تقدم بطلب منها إذا كنت بحاجة إلى قرض أو مساعدة. يوجد أدناه بريدهم الإلكتروني و WhatsApp: EuropeanUnion_loansyndication@outlook.com، +393509828434.

    ReplyDelete