Kontrak pengadaan barang senilai
Rp. 5 miliar dengan berakhir kontrak tanggal 11-12-2013
Penyedia menyerahkan barang pada
tanggal 10-12-2013. Pada tanggal
23-12-2013 akan dibayar.
Sanksi apakah yang dikenakan kepada
penyedia ?
1. Dicairkan
jaminan pelaksanaan
2. Penyedia
didaftar hitam
3. Uang
muka harus dilunasi
Kenapa tidak dikenakan denda ?
Denda dikenakan atas
keterlambatan pekerjaan, misalnya bila pekerjaan tersebut diserahkan melebihi
tanggal 11-12-2013 akan dikenakan denda. Karena pekerjaan tersebut diserahkan
sebelum tanggal tersebut, dengan demikian tidak dikenakan denda.
Rujukan pasal 93 perpres 70 tahun
2012.
0 Comments