Dalam data kualifikasi untuk konsultan badan usaha penyedia jasa konsultan
akan mengisi tabel berikut ini.
No
|
Nama
|
Tgl/bln /thn lahir
|
Tingkat Pendidikan
|
Keahlian/
Spesialisasi
|
Penga-laman Kerja
(tahun)
|
Kemampuan Manajerial
|
Tahun Sertifikat/
Ijazah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
Diisi dengan
nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3),jabatan
dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman
kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat
Keterangan Ahli/Surat keterangan terampil dan tahun
penerbitan sertifikat/ijazah
dari setiap tenaga ahli/teknis yang diperlukan.
Kemudian terhadap penyedia yang menyampaikan data kualifikasi dan lulus evaluasi kualifikasi serta layak masuk daftar pendek maka dilakukan pembuktian kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi dilakukan di luar aplikasi SPSE (offline) dan
dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman
yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta rekamannya.
Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit
dokumen, apabila diperlukan.
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, peserta
digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia
barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, sama
kompleksitasnya pada instansi bersangkutan.
Apakah penyedia perlu
menghadirkan tenaga ahli yang disampaikan di data kualifikasi ?
Selama proses seleksi, tenaga ahli tidak perlu dihadirkan. Namun demikian
kita bila ragu dapat melakukan klarifikasi mengenai ijasah atau sertifikat yang
dimiliki atau menanyakan kepada yang bersangkutan dengan berbagai sarana apakah
yang bersangkutan adalah tenaga ahli tetap di suatu penyedia jasa konsultan.
Dalam hal suatu penyedia sudah terpilih, ketika sebelum tanda tangan
kontrak, penyedia dapat diminta untuk menghadirkan tenaga ahli nya sesuai
dengan data yang ditawarkan.
Bila suatu penyedia ternyata memalsukan tenaga ahli, yang ternyata tenaga
ahli yang disebut tidak dimiliki
penyedia, maka dapat dikenakan sanksi seperti pemutusan kontrak, daftar hitam
atau pemalsuan dengan sanksi pidana.
Dapat dimungkinkan suatu penyedia jasa konsultan tidak punya kompetensi
namun hanya menjadi pengumpul berbagai CV (curicullum vitae) dari para tenaga ahli. Hal
demikian yang patut untuk dihindari dalam menunjuk penyedia jasa konsultan.
4 Comments
Materi yang bagus untuk pencerahan . Mohon ijin share pak Mudji...untuk referensi pribadi. Terimakasih
ReplyDeleteBagaimana apabila kita sudah mengetahui bahwa Tenaga Ahli sudah tidak produktif misal: lumpuh dikarenakan stroke. Apakah saat proses seleksi kita gugurkan atau pada saat sebelum penandatanganan kontrak?
ReplyDeletediskulifikasi
ReplyDeletepokja ULP atau LKPP mesti membuat aplikasi E Cataloc agar tenaga ahli telah lulus/menang lelang tidak di pakai lagi saat terder di pokja lain. hal ini agar terjadi pemerataan tenaga kerja secara nasional dan menciptakan kompetisi keahlian dan profesioanal..
ReplyDeleteperusahan mesti memperkerjakan tenaga ahli yg telah lulus tender dan jangan hanya pinjam SKA saja agar terjadi pemerataan tenaga kerja dan profeional saat kerja hingga hasil produk bukan copy paste..
Lucunya sekarang ini 1 orang tenaga ahli mengerjakan sampai 10 paket pekerjaan saat bersamaan, sementara tenaga lain gak kebagian, ini akibat akibat pokja ULP selalu meloloskan orang yg sama saat tender di Pokja kab/kota atau provinsi.
bisa dibayangkan bila nilai paket 100 juta membtuhkan 2 Tenaga Ahli, coba dihitung bila tender serentak di suatu kab/kota/provinsi mencapai 200 Milyar, maka berapakah tenaga ahlinya ????