header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Syarat kehadiran tenaga ahli konsultan dalam seleksi


Dalam data  kualifikasi untuk  konsultan badan usaha penyedia jasa konsultan akan mengisi tabel berikut ini.
Data Personalia (Tenaga ahli tetap badan usaha)

 No
 Nama
Tgl/bln /thn lahir
Tingkat Pendidikan
Keahlian/
Spesialisasi
Penga-laman Kerja (tahun)

Kemampuan Manajerial

Tahun Sertifikat/
Ijazah 
1
2
3
4
5
6
7
8










Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3),jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat keterangan terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis yang diperlukan.

Kemudian terhadap penyedia yang menyampaikan data kualifikasi dan lulus evaluasi kualifikasi serta layak masuk daftar pendek maka dilakukan pembuktian kualifikasi.

Pembuktian kualifikasi dilakukan di luar aplikasi SPSE (offline) dan dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi

Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta rekamannya.

Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.

Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, sama kompleksitasnya pada instansi bersangkutan.

Apakah penyedia perlu menghadirkan tenaga ahli yang disampaikan di data kualifikasi ?

Selama proses seleksi, tenaga ahli tidak perlu dihadirkan. Namun demikian kita bila ragu dapat melakukan klarifikasi mengenai ijasah atau sertifikat yang dimiliki atau menanyakan kepada yang bersangkutan dengan berbagai sarana apakah yang bersangkutan adalah tenaga ahli tetap di suatu penyedia jasa konsultan.

Dalam hal suatu penyedia sudah terpilih, ketika sebelum tanda tangan kontrak, penyedia dapat diminta untuk menghadirkan tenaga ahli nya sesuai dengan data yang ditawarkan.

Bila suatu penyedia ternyata memalsukan tenaga ahli, yang ternyata tenaga ahli yang disebut  tidak dimiliki penyedia, maka dapat dikenakan sanksi seperti pemutusan kontrak, daftar hitam atau pemalsuan dengan sanksi pidana.

Dapat dimungkinkan suatu penyedia jasa konsultan tidak punya kompetensi namun hanya menjadi pengumpul berbagai CV (curicullum vitae) dari para tenaga ahli. Hal demikian yang patut untuk dihindari dalam menunjuk penyedia jasa konsultan.

Post a Comment

4 Comments

  1. Materi yang bagus untuk pencerahan . Mohon ijin share pak Mudji...untuk referensi pribadi. Terimakasih

    ReplyDelete
  2. Bagaimana apabila kita sudah mengetahui bahwa Tenaga Ahli sudah tidak produktif misal: lumpuh dikarenakan stroke. Apakah saat proses seleksi kita gugurkan atau pada saat sebelum penandatanganan kontrak?

    ReplyDelete
  3. pokja ULP atau LKPP mesti membuat aplikasi E Cataloc agar tenaga ahli telah lulus/menang lelang tidak di pakai lagi saat terder di pokja lain. hal ini agar terjadi pemerataan tenaga kerja secara nasional dan menciptakan kompetisi keahlian dan profesioanal..

    perusahan mesti memperkerjakan tenaga ahli yg telah lulus tender dan jangan hanya pinjam SKA saja agar terjadi pemerataan tenaga kerja dan profeional saat kerja hingga hasil produk bukan copy paste..

    Lucunya sekarang ini 1 orang tenaga ahli mengerjakan sampai 10 paket pekerjaan saat bersamaan, sementara tenaga lain gak kebagian, ini akibat akibat pokja ULP selalu meloloskan orang yg sama saat tender di Pokja kab/kota atau provinsi.

    bisa dibayangkan bila nilai paket 100 juta membtuhkan 2 Tenaga Ahli, coba dihitung bila tender serentak di suatu kab/kota/provinsi mencapai 200 Milyar, maka berapakah tenaga ahlinya ????

    ReplyDelete